Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi
Utama

Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi

Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan gabungan Mahsiswa se-Jakarta menggelar aksi menolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR Jakarta, Senin (16/9). Foto: RES
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan gabungan Mahsiswa se-Jakarta menggelar aksi menolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR Jakarta, Senin (16/9). Foto: RES

Jelang disahkan, pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, pembahasan RKUHP diduga dilakukan secara diam-diam dan tertutup antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) DPR. Pembahasan secara diam-diam dan tertutup ini pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

 

“Dari info yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) dapatkan dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP,” ujar Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari Institute Criminal Justice System Anggara Suwahju saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019). Baca Juga: Masih Bermasalah, Aliansi Tolak Rencana Pengesahan RKUHP

 

Selain ICJR, Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Elsam, MaPPI FHUI, PSHK, LBH Masyarakat, KontraS.      

 

Anggaran mengatakan selama masyarakat sama sekali tidak mendapat informasi bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu-Minggu tersebut. Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum dalam jadwal di Komisi III DPR

 

“Pembahasan juga dilakukan secara tertutup karena dilakukan di Hotel, bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III DPR. Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut,” kata dia.

 

Menurut catatan Aliansi Reformasi KUHP, pembahasan terbuka terakhir dilakukan pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. Padahal, pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan hak masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka.  

 

Terlebih, kata Anggara, materi muatan RKUHP masih mengandung begitu banyak pasal-pasal kontroversial. Mulai pasal contempt of court, penghinaan presiden, living law, penodaan agama, pidana mati, penghinaan pemerintah/penguasa, pidana korporasi, aborsi, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat.       

 

“Seharusnya pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

 

Menurutnya, tindakan pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rampung dan tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. “RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat seharusnya pengesahannya harus ditunda!” pinta Aliansi.

 

Selesai bahas RKUHP

Terpisah, Pansus RKUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya. "Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan ada beberapa pasal sebagai bentuk sebuah proses politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RUU KUHP itu agar tidak menjadi pasal karet. Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

 

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo, dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," ujarnya.

 

Tahapan selanjutnya tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional. Setelah itu, nanti diambil dalam keputusan tingkat I dan pleno di Komisi III DPR.

 

Anggota Pansus RKUHP Taufiqulhadi mengatakan Panja RUU KUHP telah berhasil menyelesaikan pembahasannya untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. "Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya.

 

Menurut dia, Panja telah menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multitafsir sudah menyelesaikan tugasnya semalam. Dia mengatakan, dengan tuntasnya tugas Panja itu pada Minggu (15/9) malam yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Haharap, maka pasal-pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

 

"Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019," kata dia.

 

Taufiqulhadi mengatakan, mengapa disebut misi dekolonisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial. Selanjutnya, menurut dia, RKUHP yang akan disahkan pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Istilah dekolonisasi menunjukkan, pembaruan ini bukan sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," katanya.

 

Seperti diketahui, sesuai surat DPR yang beredar luas di masyarakat tertanggal 26 Agustus 2019 perihal undangan Rapat  Paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2019, DPR telah menjadwalkan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU. Salah satunya, dalam Rapat Paripurna pada 25 September 2019, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan menjadi UU. (ANT)    

Tags:

Berita Terkait