Rencana Pengenaan Pajak UKM Dikritik DPR
Berita

Rencana Pengenaan Pajak UKM Dikritik DPR

Dinilai memberatkan pelaku usaha.

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR kritik rencana pengenaan pajak UKM. Foto: SGP
DPR kritik rencana pengenaan pajak UKM. Foto: SGP

DPR menilai pengenaan pajak sebesar 0,5 persen terhadap pelaku usaha mikro yang beromzet di bawah Rp25 juta-Rp300 juta per bulan terlalu besar. Ditjen Pajak sebaiknya fokus terlebih dahulu pada usaha menengah yang omzetnya sudah di atas Rp2,5 miliar atau usaha besar yang omzetnya di atas Rp50 miliar yang belum tergali optimal.

 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Panitia kerja (panja) Inflasi dan Suku Bunga Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel. Dia mengkritik rencana pemerintah untuk menetapkan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UKM) sebesar 0,5 persen dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta dua persen untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar.

 

Saat ini, keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UKM memang masih diperdebatkan dan belum final. Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku usaha. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

 

“Mengacu pada kriteria UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah,” ujar Kemal.

 

Menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka di tengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka.

 

Politisi PKS ini menambahkan, sesuai UU nomor 20 Tahun 2008, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal.

 

“Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka,” tuturnya.

Tags: