Baca:
- Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Terkait Uji Kompetensi Notaris
- Dikti Akan Hilangkan Magister Kenotariatan dari Perguruan Tinggi
- Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia
Pasal 3 Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
|
Padahal dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) saat ini pun tidak mengenal istilah strata dua.
Pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Bagian Keempat Pendidikan Tinggi
Pasal 19 (1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (UU Sisdiknas)
Pasal 1 2.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (UU Dikti) |
Saat ini pun Menristekdikti telah resmi mengganti gelar M.Kn.(Magister Kenotariatan) menjadi M.H. (Magister Hukum) sama seperti gelar magister bidang hukum lainnya, dengan menjadikan pendidikan kenotariatan sebagai konsentrasi bidang studi yang diambil.