Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik
Berita

Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik

Pemerintah diminta menjalin komunikasi dengan asosiasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik
Hukumonline

Anggota Komisi V DPR Riswan Tony mengatakan aturan "loan to value (LTV)" (batas pemberian kredit perumahan) progresif akan memberatkan kelompok masyarakat, terutama kalangan rumah tangga baru.

"Masyarakat rumah tangga baru atau yang baru menikah kan umumnya pertama kali hanya memiliki rumah sederhana yang kecil. Dengan adanya aturan LTV progresif, jika mereka ingin menyicil rumah yang lebih baik menjadi sulit," kata Riswan, Selasa (16/7).

Pernyataan Riswan menyikapi rencana Bank Indonesia yang akan menerapkan LTV lebih ketat bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya, khusus tipe di atas 70 meter persegi mulai 1 September 2013.

Saat ini, seluruh pembelian perumahan dengan luas di atas 70 meter persegi, diwajibkan membayar uang muka 30 persen dari harga rumah. Namun, melalui LTV progresif pembelian rumah atau apartemen kedua dengan luas di atas 70 meter persegi, akan dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 40 persen (bagi rumah kedua), 50 persen (rumah ketiga) dan seterusnya.

Riswan menilai aturan tersebut secara tidak langsung menghambat kesempatan masyarakat yang baru memiliki rumah tangga, untuk memiliki rumah idamannya. "Dari sisi kesejahteraan masyarakat aturan ini mungkin akan memberatkan," ujar dia.

Di sisi lain Riswan mengatakan bahwa untuk mendorong kepemilikan perumahan bagi masyarakat, pemerintah harus dapat menjalin komunikasi dengan asosiasi besar seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) maupun Realestate Indonesia (REI).

"Dua asosiasi pengembang perumahan itu kan tidak sekedar berjualan, namun juga menampung keluhan masyarakat. Maka Kemenpera jangan masa bodoh dengan mereka, harus menjalin komunikasi," ujar dia.

Dia meyakini apabila Kementerian Perumahan Rakyat bisa menjalin komunikasi dengan baik terhadap asosiasi, maka masalah perumahan bagi rakyat dapat mudah terselesaikan.

Namun, pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Toni A Prasetiantono menilai pengetatan aturan "loan to value" yang akan dikeluarkan Bank Indonesia sudah tepat untuk menjaga kesehatan perbankan.

"Saya pikir kebijakan LTV tersebut sudah benar. Memang akan ada perlambatan kredit, namun (bank) akan lebih sehat," kata Toni, Selasa (16/7).

"Loan to value" adalah rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada kredit pemilikan rumah.

Toni sepakat dengan Bank Indonesia yang menyatakan sektor properti yang dijadikan ajang spekulasi dapat membahayakan sektor perbankan karena akan meningkatkan risiko gagal bayar dan membuat kenaikan harga properti melampaui fundamentalnya.

“Properti sudah dipakai sebagai instrumen investasi dan spekulasi, seperti halnya saham. Karena itu BI membatasi ruang gerak bagi kepemilikan properti yang kedua, ketiga, dan seterusnya, tapi bagi pembelian pertama masih longgar," tutur Toni.

Pengetatan aturan LTV sendiri akan mulai diberlakukan 1 September 2013 dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut. Pengetatan aturan LTV tersebut dikeluarkan oleh BI karena banyaknya debitur yang mengambil KPR atau KPA lebih dari dua. Jumlah nasabah yang memiliki KPR atau KPA lebih dari dua pun cukup besar yakni mencapai 35,2 ribu debitur.

Tags:

Berita Terkait