Rencana Mogok Kerja di BUMN Diduga Dihalangi
Berita

Rencana Mogok Kerja di BUMN Diduga Dihalangi

Beberapa modus yang digunakan mulai dari mengkriminalisasi pengurus serikat pekerja sampai berencana melibatkan TNI/Polri.

ADY
Bacaan 2 Menit

Terpisah, tim advokasi Geber BUMN dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan mogok kerja nasional yang akan dilakukan pekerja di BUMN dapat dilaksanakan di setiap daerah atau serentak secara nasional. Menurutnya, mogok kerja nasional itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Misalnya, dalam UU Ketenagakerjaan sangat jelas menyebut mogok kerja sebagai hak dasar pekerja. Dalam pasal 137 dan 143 UU Ketenagakerjaan memerintahkan untuk memberi “ruang” agar hak mogok kerja itu dapat terpenuhi.

Bahkan, Maruli menandaskan, UU Ketenagakerjaan menekankan tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap pekerja yang menunaikan hak mogok kerja. “Pasal 144 UU Ketenagakerjaan malah tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada pergantian personil dari para pekerja yang melaksanakan hak mogoknya,” tukasnya.

Selain itu pelibatan TNI/Polri dalam perselisihan hubungan industrial bagi Maruli tidak dapat dibenarkan. Selain ditegaskan dalam pasal 144 UU Ketenagakerjaan, Perkap Kapolri No.1 Tahun 1995 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan aturan pelibatan itu. Dimana TNI baru dilibatkan pada saat negara dalam keadaan darurat dan seizin DPR RI. Sedangkan mogok kerja yang akan dilakukan pekerja outsourcing di BUMN, termasuk di PT PLN tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai keadaan darurat.

Sebelumnya, dalam rapat Panja Outsourcing BUMN, pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, mengatakan masukan dari jajaran direksi BUMN yang hadir dalam rapat itu diakomodir untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun dan menerbitkan rekomendasi. Selain itu sebagaimana rapat Panja Outsourcing BUMN di DPR pada 9 September 2013, Ribka menyebut Menteri BUMN RI akan menjalankan rekomendasi yang bakal diterbitkan itu.

“Terkait dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI bahwa Menteri BUMN RI telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan semua isi rekomendasi,” urai Ribka ketika membacakan kesimpulan rapat Panja Outsourcing BUMN di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (7/10).

Tags: