Ekspor Energi Alternatif Akan Diberi Disinsentif
Berita

Ekspor Energi Alternatif Akan Diberi Disinsentif

Pemerintah seharusnya juga punya roadmap dan masterplan pengembangan energi alternatif.

MVT
Bacaan 2 Menit

Ekspor Energi Alternatif Akan Diberi Disinsentif
Hukumonline

Pemerintah berencana memberikan disinsentif bagi kegiatan ekspor energi alternatif. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan dalam negeri sehingga energi alternatif tidak hanya habis untuk dijual ke luar negeri.

 

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan pemerintah sedang mengkaji penerapan bea keluar bagi ekspor energi alternatif. Dengan demikian, volume ekspor dapat ditekan sehingga stok dalam negeri terjaga.

 

Bea Keluar dapat dikenakan berdasarkan UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 1 angka 15a menjelaskan, bea keluar merupakan pungutan negara berdasaran UU yang dikenakan terhadap barang ekspor.

 

Dalam Pasal 2A ayat (2) disebutkan, ada empat tujuan pengenaan bea keluar, yaitu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastic dari komoditi tertentu di pasaran internasional, atau menjaga stabilitas harga komiditi tertentu di dalam negeri.

 

Saat ini, ada beberapa barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas PMK No.67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Di antaranya adalah produk campuran crude palm oil dan turunannya, rotan, kulit, kayu, dan kelapa sawit.

 

Menurut situs resmi Kementerian ESDM, energi alternatif ini terbagi dua, yaitu energi baru dan terbarukan. Termasuk dalam kategori energi alternatif baru adalah nuklir, hydrogen, coal bed methane, liquefied coal, dan gasified coal. Sementara yang dikategorikan energi alternatif terbarukan adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta arus laut.

 

“Kita masih banyak energy yg bisa dikembangkan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/9).

 

Selain disinsentif untuk ekspor, energi terbarukan pun akan diberi insentif dalam negeri. Hatta yakin, pemberian insentif akan mendorong pertumbuhan energi terbarukan. Hatta mencontohkan, pemberian insentif untuk energi nabati sebesar Rp3 ribu per liter yang diharapkan mendorong pertumbuhan.

Tags: