Rencana Demonstrasi Organisasi Profesi Kesehatan Bentuk Peduli Terhadap RUU Kesehatan
Terbaru

Rencana Demonstrasi Organisasi Profesi Kesehatan Bentuk Peduli Terhadap RUU Kesehatan

DPR berupaya memperhatikan tuntutan dari 5 organisasi profesi kesehatan dan membenahi naskah RUU Kesehatan sesuai aspirasi semua pemangku kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Demonstrasi yang akan digelar 8 Mei 2023 itu ditujukan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI M Adib Khumaidi, mengatakan aksi damai itu sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru. Ironisnya, tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang bekerja di lapangan.

“Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (03/05/2023) kemarin.

Ketimbang membuat regulasi baru seperti RUU Kesehatan, Adib mengusulkan lebih baik pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terutama masyarakat di pedalaman, dan para tenaga medis yang kesulitan menjangkau wilayah penduduk karena keterbatasan infrastruktur dan sarana. Protes dan cuti pelayanan adalah bagian dari HAM yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal PBB tentang HAM (DUHAM).

Ketua PPNI Harif Fadillah, menila RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat. Mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, melemahkan peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi damai itu 5 organisasi profesi akan menyuarakan banyak tekanan pemerintah kepada tenaga medis dalam pembahasan RUU Kesehatan. Ketua Biro Hukum dan Kerjasama PDGI, Paulus Januar S, mengatakan pihaknya mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi. Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi.

“Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar. Bila Hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah Kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata Paulus.

Tags:

Berita Terkait