Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto kembali memunculkan nama baru. Setelah sebelumnya sejumlah anggota dewan pernah disebut menerima uang, dalam sidang kali ini juga memunculkan nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Namun, anggota BPK yang disebut bernama Agung itu bukan terkait penerimaan uang, tetapi dugaannya mengamankan audit pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Hal itu terungkap dari percakapan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dengan Johannes Marliem.
Dalam percakapan tersebut, Anang berencana mengamankan BPK karena lembaga itu dianggap sebagai kunci dalam kasus e-KTP. Alasannya, karena menurut Anang BPK merupakan pihak yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus korupsi.
Anang dalam percakapan itu juga menyebut jika ada salah satu pimpinan BPK "sangat kuning" dan merupakan bawahan dari Setya Novanto. Mendengar informasi dari koleganya itu, Marliem pun terlihat senang.
Penuntut umum KPK Abdul Basir lantas menanyakan maksud dari percakapan tersebut. "Waktu itu mau diperiksa (KPK). Kita lagi diperiksa BPK juga," ujar Anang di persidangan, Kamis (22/2/2018). Baca Juga: Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto
Basir kemudian melanjutkan pertanyaan tentang seseorang yang bernama Agung. "Ada yang ganti kebetulan ada Agung yang ganti. Maksudnya?" tanya Jaksa Basir. "Agung anggota BPK," jawab Anang. Sayangnya saat ditanya nama lengkap orang yang disebut sebagai anggota BPK itu Anang mengaku tidak mengetahuinya.
Percakapan ini sendiri menurut KPK diambil pada Juli 2013. Dari penelusuran Hukumonline, salah satu anggota BPK bernama Agung ialah Agung Firman Sampurna. Dilansir dari lama www.bpk.go.id, Agung tercatat menjadi anggota BPK III Periode April 2012 - Juli 2013, anggota BPK V Periode Juli 2013 - Oktober 2014 dan BPK I sejak Oktober 2014 - sekarang.
Agung diketahui juga merupakan putra dari Kahar Muzakir, mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI yang saat ini menjadi Ketua Komisi III menggantikan Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo saat ini menjadi Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam perkara e-KTP.
Berikut Percakapan Antara Anang Sugiana dan Johannes Marliem
JM : itu yang kelem.. makanya saya bilang lah ini kan pengaduan, okelah jadi ini katanya belum.. Belum masuk penyidikan juga kan? AN : Belum JM : Pengumpulan data-data AN : Baru ngumpulin data, he-eh JM : Ya kalau memang bisa langsung dipadamkan ya udah, artinya memang udah diperiksa dan memang.. Dan it.. Itu kan mereka harus nunggu BPK bro! Ada kerugian negara atau enggak? Itu kan begitu kan? AN : Iya, iya. Tapi BPK masih mundur nih hasilnya JM : Oh gitu AN : Dia orang yang.. Orang apa.. Yang pro ko.. Konsultan kita itu kan JM : Iya AN : Dia yang ngurusin kita bantuin ke.. Sit.. Soal itu JM : He he, he-eh he-eh AN : ke BPK, memang BPK sih kunci mau enggak mau BPK musti with all the cost, musti JM : harus di.. AN : Musti.. JM : Amanin ya kan! AN : Aman JM : Kalau enggak aman disitu, ya dia bisa ngomong ada kerugian negara enggak? AN : (suara tidak jelas) BPK sih udah enggak maulah JM : Iya, iya, hm mh hm mh.. Tapi yang si itu, yang si T oke ya? Atau masih belum? AN : Sama siapa? T? JM : Sia.. Eh enggak, itu yang P kecil kan? Pulung AN : Oh be.. Iya beres JM : Masih kan? Masih.. (suara tidak jelas) AN : Nah lucunya bosnya ganti.. JM : Oh bosnya ganti.. He AN : Diatasnya, ganti JM : hahahaa AN : Jadi (suara tidak jelas), ini kita.. Kita sudah ditanyain JM : Hm mh AN : He.. Lu udah bayar berapa? Bela sana atau bela sini? Kalau masih ada sisa, ya nanti buat yang baru, katanya JM : Oh gitu? Ha ha ha AN : Ganti JM : Oh AN : Di.. Di anggotanya itu ganti JM : Iya AN : Tapi kebeneran yang ngegantiin si Agung namanya, itu kuning bener JM : Oh kuning bener, oh iya, iya, baguslah AN : Kuning bener.. Yang.. Yang.. Yang masukin si.. Dulu si itu.. JM : Si SN? |
Sumber : Transkip percakapan Anang dan Marliem yang ditampilkan di persidangan
Keterangan : JM = Johannes Marliem, AN = Anang Sugiana
Selain itu, Anang menyatakan kepada Marliem dalam percakapan kasus ini masih di tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan belum masuk dalam fase penyidikan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar perkara e-KTP bisa segera "dipadamkan".
Saat ditanya maksud dari "dipadamkan" Anang berdalih jika pihaknya harus mempersiapkan segala dokumen untuk menjawab pertanyaan saat diperiksa penyidik nanti. "Kalau punya semua data proyek e-KTP beres," tutur Anang.
Tapi Jaksa Basir tidak percaya begitu saja jika kata "dipadamkan" itu dimaksudkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Apalagi saat ini e-KTP terbukti bermasalah karena menurut perhitungan BPKP negara dirugikan sebesar Rp2,3 triliun.