Relevansi Hukum Internasional dalam Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia
Terbaru

Relevansi Hukum Internasional dalam Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia

Proses pembentukan, penegakan, dan penerapan hukum internasional tidak terlepas dari dinamika politik dan hubungan kekuasaan. Prinsip bebas aktif masih relevan, yang berarti harus memiliki independensi dalam menentukan sikap politik selama proses pembentukan dan penerapan hukum internasional.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Diskusi panel yang membahas soal Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menyikapi Dinamika Hukum Internasional dalam acara Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional di Kementian Luar Negeri Indoesia, Jakarta, Rabu (2/10). Foto: HFW
Diskusi panel yang membahas soal Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menyikapi Dinamika Hukum Internasional dalam acara Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional di Kementian Luar Negeri Indoesia, Jakarta, Rabu (2/10). Foto: HFW

Prinsip bebas aktif merupakan doktrin strategis Indonesia yang diterapkan dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum internasional. Oleh karena itu, ketika menjalankan doktrin strategis ini, perlu mempertimbangkan tindakan yang harus diambil dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum internasional, dengan tetap berpegang pada politik bebas aktif.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani, menjelaskan poin utama dalam proses pembentukan, penegakan, dan penerapan hukum internasional tidak terlepas dari dinamika politik dan hubungan kekuasaan. Dalam pandangannya, prinsip bebas aktif masih relevan, yang berarti harus memiliki independensi dalam menentukan sikap politik selama proses pembentukan dan penerapan hukum internasional.

“Kita mengetahui bahwa kalau memang sepakat bahwa prinsip bebas aktif itu merupakan strategy doctrine yang tidak memberikan sebuah description tentang value tertentu dan posisi tertentu, tapi kita hanya menerapkan dengan harus bersikap independen dan aktif, di mana our national interest itu menjadi our guiding ultimate objective kita,” ujar Abdul saat menjadi panelis dalam acara Konferensi Nasional yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga:

Abdul menuturkan ada beberapa pertanyaan penting yang perlu dibahas terkait hukum internasional. Pertama, bagaimana hukum internasional berperan dalam perumusan kebijakan luar negeri? Apakah hukum internasional dapat membatasi opsi kebijakan atau perilaku negara? Maka dari itu, kata dia, harus mengevaluasi apakah hukum internasional memang berfungsi sebagai batasan bagi perilaku negara, atau justru sebagai instrumen yang memungkinkan.

Hukum internasional, kata dia, telah menjadi bagian dari alat strategis setiap negara dalam pengambilan keputusan kebijakan. Maka dari itu, perlu memiliki perspektif yang berbeda dalam memahami hukum internasional dan menghindari pandangan naif yang beranggapan bahwa hukum internasional dapat mengontrol semua tindakan negara dalam setiap kondisi.

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani. Foto: HFW

“Suatu cara pandang yang seolah-olah bahwa hukum internasional at all circumstances dapat mengontrol semua tindakan negara. At the same time, janganlah kita terjebak dengan cara pandang yang sangat skeptis terhadap hukum internasional. Saya katakan sangat skeptis karena melihat seolah-olah bahwa hukum internasional is meaningless,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait