Relasi Pelaku Ekonomi dan Politik Picu Korupsi di Daerah
Berita

Relasi Pelaku Ekonomi dan Politik Picu Korupsi di Daerah

Jika dua hal di atas tidak diselesaikan (dengan solusi) akan semakin sulit mengurai ‘benang kusut’ korupsi politik di daerah. KPK meminta agar posisi APIP diperkuat dan tidak di bawah kepala daerah melalui RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, jika dilihat dari proses awal sebelum kepala daerah menjabat, maka biaya politik yang tinggi dapat diidentifikasikan sebagai salah satu faktor pendorong korupsi kepala daerah. "Dalam OTT para kepala daerah ini, terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali dan pengumpulan mantan tim sukses untuk mengelola proyek di daerah tersebut," ungkapnya.

 

Febri menilai akuntabilitas sumbangan dana kampanye juga menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan. Sebab, hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan memicu persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat. Utang dana kampanye tersebut berisiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah yang berujung korupsi.  

 

“Jika dua hal di atas tidak diselesaikan (dengan solusi) akan semakin sulit mengurai ‘benang kusut’ korupsi politik di daerah,” kata dia. Baca Juga: Mengapa Kepala Daerah Gemar Korupsi, Ini Kajian KPK

 

Merevitalisasi posisi APIP

Selanjutnya, kata Febri, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara struktural semakin dirasa mendesak. "Bukan hanya agar aparatur pengawas ini memahami bagaimana celah dan bentuk penyimpangan yang terjadi, tetapi juga revitalisasi posisi APIP yang selama ini nyaris tersandera dan tidak independen di bawah kepala daerah," ujar dia. Baca Juga: APIP Sang Pengawas Bukan Bagian Mata Rantai Korupsi

 

Menurut dia, sulit membayangkan pegawai inspektorat yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah kemudian dapat melakukan pengawasan terhadap atasannya tersebut hingga penjatuhan sanksi. "Karena itu, perbaikan regulasi seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kebutuhan (mendesak) untuk mencegah korupsi kepala daerah yang terus terjadi.”

 

Ia menambahkan APIP yang lebih independen dapat memetakan siapa saja pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah; melakukan review sejak awal proses penganggaran; pengadaan hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu. "Butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini," harapnya. (ANT) 

Tags:

Berita Terkait