Rektor Unila Kena OTT KPK, YLKI Sarankan Jalur Mandiri PTN Dihapus
Terbaru

Rektor Unila Kena OTT KPK, YLKI Sarankan Jalur Mandiri PTN Dihapus

Lantaran menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok HOL
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok HOL

Kabar mengejutkan sekaligus miris datang dari salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia usai Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. 

Selain rektor, KPK juga mengamankan delapan orang itu yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi pihak swasta yakni Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga:

Pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. 

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui Tim KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut berkomentar menanggapi kasus tersebut. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyarankan agar jalur mandiri PTN segera dihapus karena menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan. “Jalur mandiri di PTN sebaiknya dihapuskan saja karena potensi patgulipatnya sangat besar,” ungkap Tulus saat dikonfirmasi Hukumonline.

Bahkan, Tulus menilai kasus yang terjadi pada Rektor Unila tersebut dapat dikatakan sebagai fenomena gunung es. “Kasus yang menimpa Rektor Unila bisa jadi hanya fenomena gunung es saja,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait