Rekrutmen Hakim Ad-Hoc PHI Harus Lebih Transparan
Berita

Rekrutmen Hakim Ad-Hoc PHI Harus Lebih Transparan

MA dan Kemenakertrans berencana akan menyeleksi calon hakim adhoc PHI. Serikat buruh menuntut agar proses rekrutmen lebih transparan.

IHW/ASh/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Bisa jadi, tak banyak yang tahu cerita Myra tentang seleksi hakim ad hoc gelombang kedua. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengritik tidak transparannya proses seleksi hakim ad hoc. Ujung-ujungnya, tingkat kepercayaan pencari keadilan kepada hakim ad hoc dan umumnya PHI, bisa merosot.

 

Ketidakterbukaan proses seleksi hakim ad hoc, kata Timboel, terlihat mulai dari proses seleksi administrasi. “Ada seseorang yang tak direkomendasikan  untuk calon hakim ad hoc PHI, tetapi namanya lolos dan Depnakertrans tak mau tahu,” beber Timboel.

 

Tak berhenti di situ. Ketertutupan informasi kembali terjadi ketika pengumuman hasil seleksi di tiap tahapan. Serikat pekerja yang mengusulkan calon hakim ad hoc, kata Timboel, tak pernah tahu ‘jago’ yang ia kirimkan lulus atau tidak.

 

 

Sekadar mengingatkan, proses seleksi dan tata cara pengangkatan hakim ad hoc PHI diatur jelas dalam PP No 41 Tahun 2004 dan Permenakertrans No 1 Tahun 2004. Setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui seorang calon hakim ad hoc.

 

Pertama, sang calon harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari serikat pekerja atau organisasi pengusaha. Setelah itu, Kemenakertrans atau dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten/kota akan melakukan seleksi administrasi. Ketiga, para calon harus mengikuti tes tertulis. Mereka yang lolos akan dikirmkan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi. Terakhir, setelah dinyatakan lulus, Ketua MA mengusulkan para calon hakim ad hoc ini ke Presiden untuk diangkat.

 

Bentuk PHI baru

Myra Hanartani juga menuturkan bahwa pertemuan Menakertrans-Ketua MA beberapa waktu lalu menyinggung tentang pembentukkan PHI baru di daerah yang padat industri. “Kalau di Jawa Barat, mendesak untuk membentuk PHI di Bekasi, Karawang dan Purwakarta.” Harifin Tumpa menambahkan dua daerah lain yang mendesak untuk dibentuk PHI baru, yaitu Gresik dan Batam.

 

UU PPHI menyebutkan kalau PHI adalah bagian dari pengadilan negeri. Sementara Pasal 59 Ayat (1) UU PPHI menyatakan, PHI pertama kali dibentuk di ibukota provinsi. Pasal 59 Ayat (2) memungkinkan untuk membentuk PHI di kabupaten/kota yang padat industri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait