Rekor Baru, Ibnu Sina Jadi Profesor Hukum dari UMJ di Usia 33
Utama

Rekor Baru, Ibnu Sina Jadi Profesor Hukum dari UMJ di Usia 33

Sudah berkarier sebagai dosen FH UMJ selama 12 tahun. Dukungan akses birokrasi dan administrasi dari FH UMJ ikut membantu capaian tertinggi ini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FH UMJ Prof Ibnu Sina Chandranegara saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Guru Besar FH UMJ Prof Ibnu Sina Chandranegara saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) resmi memiliki Guru Besar termuda dalam sejarahnya. Ibnu Sina Chandranegara diangkat dalam jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara terhitung 1 April 2023 di usia 33 tahun. “Penyerahan SK secara langsung baru hari Selasa akan datang,” kata Ibnu Sina mengkonfirmasi capaiannya kepada Hukumonline, Minggu (4/6/2023).

Ibnu Sina mulai berkarier sebagai dosen di FH UMJ sejak tahun 2011. Dengan begitu, Pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989 ini genap memasuki 12 tahun berkarier sebagai dosen. Dekan FH UMJ Dwi Putri Cahyawati mengakui Ibnu Sina pantas atas capaian tertinggi dalam karier dosen di usia muda. “Dia rajin memenuhi dan mengurus semua persyaratan. Selalu berkoordinasi dengan baik ke fakultas,” kata Dwi.

Baca Juga:

Ibnu Sina sendiri mengaku capaiannya ini adalah hasil persiapan sejak awal meniti karier dosen. Ia memperhatikan semua persyaratan menjadi Guru Besar dan segera berusaha memenuhinya. Selain itu, dukungan budaya akademik dan lingkungan kerja dosen di FH UMJ sangat berpengaruh. “Capaian ini tidak lepas dari budaya di FH UMJ yang tidak menjadikan capaian profesor harus ‘urut kacang’. Saya sangat terbantu dengan akses birokrasi dan administrasi yang simpel,” kata Ibnu Sina.

Dwi mengamini pernyataan itu. Ia mengatakan FH UMJ tidak menghambat siapa saja dosen yang mampu memenuhi persyaratan menjadi Guru Besar. Senioritas tidak berlaku dalam pencapaian karier akademik dosen di FH UMJ. “FH UMJ mendukung siapa saja dosen yang sudah memenuhi persyaratan. Itu hasil perjuangan para dosen yang harus didukung,” ujar Dwi.

FH UMJ tercatat sebelumnya baru memiliki dua Guru Besar. Namun, Prof. Syaiful Bakhri wafat pada akhir 2022 lalu. Guru Besar lainnya, Prof. Zainal Arifin Hoesein memasuki usia 69 tahun dan akan pensiun sebagai profesor pada usia 70 tahun. Pengangakatan Ibnu Sina menjadi inspirasi tidak hanya bagi dosen FH UMJ, namun juga semua dosen di Indonesia. “Saya berharap ini mematahkan kesan bahwa Guru Besar harus sudah tua,” tegas Dwi.

Hukumonline mencatat capaian Prof. Ibnu Sina menjadi rekor baru di kalangan akademisi hukum Indonesia setidaknya dalam 25 tahun masa reformasi. Profesor hukum termuda sampai awal tahun 2023 disandang oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono. Bayu berusia 39 tahun saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dan menjadi yang termuda sebelum pengangkatan Ibnu Sina.

Sebelumnya, Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia tercatat menjadi Guru Besar pada usia 38 tahun. Selanjutnya Pakar Hukum Pidana Prof Eddy OS Hiariej diangkat menjadi Guru Besar pada usia 37 tahun. Saat ini keduanya sama-sama berusia 50-an tahun.

Syarat Menjadi Profesor

Pasal 72 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) menjelaskan beberapa syarat umum menjabat profesor. Pertama, harus memiliki pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap. Kedua, memiliki publikasi ilmiah. Ketiga, berpendidikan doktor atau yang sederajat. Keempat, memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan teknis.

Syarat lainnya diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 4/VIII/PB/2014 No.24 Tahun 2014.

Syarat itu antara lain harus berpangkat Pembina Utama Madya IV/d atau Pembina Utama IV/e, sudah berijazah doktor paling singkat tiga tahun, dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Pengecualian syarat dimungkinkan bagi dosen yang berprestasi luar biasa.

Dwi mengakui Ibnu Sina giat mengurus kenaikan pangkatnya dan segala syarat untuk menjadi Guru Besar. “Mas Ibnu selaku berkomunikasi untuk berkas yang dia butuhkan,” katanya.

Ibnu Sina lulus menempuh studi doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2014-2018 dengan disertasi berjudul “Politik Hukum Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”. Studi magister hukum dituntaskan di FH UMJ pada tahun 2011-2013 dengan tesis berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dalam Konsep Negara Hukum”. Studi sarjana hukum juga dituntaskan di FH UMJ pada tahun 2007-2011. Semua jenjang studinya fokus pada hukum tata negara.

Tags:

Berita Terkait