Rekonstruksi Materi Muatan Pendelegasian UU Kepada Perpres
Kolom

Rekonstruksi Materi Muatan Pendelegasian UU Kepada Perpres

Untuk mewujudkan tertib dalam penyusunan undang-undang maka diperlukan pengaturan yang tegas yang mengatur tentang materi muatan peraturan pemerintah dengan peraturan presiden.

Bacaan 2 Menit

Membatasi Materi Muatan Peraturan Presiden

Pengaturan materi muatan tersebut dapat berdampak pada keteraturan pendelegasian peraturan perundang-undangan. Keteraturan ini akan berpengaruh pada perbaikan tata kelola perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya konflik peraturan perundang-undangan yang merupakan salah satu masalah utama di Indonesia. Konflik peraturan akibat ketidakjelasan pengaturan dan tumpang tindih seringkali menimbulkan kelemahan implementasi program pemerintah. Situasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada akhirnya kepentingan masyarakat yang dirugikan.

Untuk mewujudkan tertib dalam penyusunan undang-undang maka diperlukan pengaturan yang tegas yang mengatur tentang materi muatan peraturan pemerintah dengan peraturan presiden. Ketentuan yang ada saat ini di dalam UU No. 12/2011 tidak secara tegas menyebutkan tentang materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden. Pemisahan materi muatannya bisa berdasarkan bahwa untuk materi yang terkait dengan organisasi kelembagaan dan keuangan pendelegasian dari undang-undang dilakukan kepada peraturan presiden.

Sementara materi muatan yang dapat didelegasikan kepada praturan pemerintah antara lain pengaturan yang mengatur hajat hidup orang banyak atau berdampak langsung pada masyarakat dan serta dalam pelaksanaan melibatkan banyak pihak. Adanya pengaturan mengenai pembedaan materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden ini dapat mengakhiri kerancuan pilihan pendelegasian dari undang-undang ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden yaitu peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

*)Dr. Anang Puji Utama, Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait