Rekomendasi TGIPF, Komnas HAM, dan LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan Harus Dilaksanakan
Terbaru

Rekomendasi TGIPF, Komnas HAM, dan LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan Harus Dilaksanakan

Presiden Joko Widodo harus memastikan rekomendasi yang disampaikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) stadion Kanjuruhan, Komnas HAM, dan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan harus dilaksanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES

Sejumlah lembaga negara telah menyampaikan laporan hasil investigasi terkait tragedi stadion Kanjuruhan, Malang, yang terjadi Sabtu (01/10/2022) silam. Direktur Eksekutif International Indonesia, Usman Hamid mencatat sedikitnya ada 3 lembaga yang telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo yakni TGIPF, Komnas HAM, dan LPSK. Presiden Jokowi diminta untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan ketiga lembaga melalui laporan tersebut dapat dijalankan.

Menurut Usman, Presiden memiliki peran utama dalam memastikan tuntasnya kasus ini melalui penyelesaian yang benar dan adil. Apalagi jelas rekomendasi TGIPF menyebut gas air mata menjadi penyebab utama kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan.

"Laporan TGIPF, LPSK, dan Komnas HAM harus dilaksanakan. Laporan mereka bisa meluruskan sanggahan kepolisian yang mengatakan korban tewas bukan karena gas air mata. Presiden juga harus memastikan rekomendasi ketiga lembaga tersebut dilaksanakan,” kata Usman dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Mengacu temuan TGIPF, Usman mengatakan hasil rekaman CCTV di stadion menunjukan situasi saat kejadian jauh mengerikan dibandingkan yang diketahui masyarakat umum. Hal ini semakin menegaskan aparat telah menggunakan kekuatan secara berlebihan dan brutal.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan Presiden harus memastikan para pelaku dihukum pidana dengan seadil-adilnya di pengadilan umum. Presiden sebagai kepala pemerintah harus memenuhi komitmennya menyelesaikan tragedi ini. “Buktikan bahwa Indonesia tidak, lagi-lagi, melanggengkan impunitas,” ujarnya.

Wirya berharap publik terus menyoroti dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tragedi stadion Kanjuruhan harus dipertanggungjawabkan negara. Hak-hak semua korban harus dipenuhi.

Sebelumnya, TGIPF Kanjuruhan telah menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022) lalu. Laporan itu berisi antara lain hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua TGIPF, Mahfud MD, mengatakan semua temuan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan.

Laporan setebal 124 halaman itu telah disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan tim dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap berbagai pihak. Serta mendapatkan berbagai bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Mahfud menyampaikan laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” kata Mahfud sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, Jum’at (14/10/2022).

Salah satu catatan penting laporan TGIPF mengenai tanggung jawab hukum atas tragedi stadion Kanjuruhan. “Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa di dalami oleh Polri,” ucapnya.

Selain tanggung jawab hukum, Mahfud mengatakan TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan. “Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” lanjutnya.

Mahfud menambahkan dalam laporannya TGIPF juga menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tegas Mahfud.

Tags:

Berita Terkait