Rekayasa Kriminalisasi Bibit-Chandra Benar-Benar Terkuak
Berita

Rekayasa Kriminalisasi Bibit-Chandra Benar-Benar Terkuak

Dalam rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan seorang pria terungkap rencana untuk menghabisi Chandra M Hamzah saat berada di dalam tahanan.

Ali/CR-7
Bacaan 2 Menit
Rekayasa Kriminalisasi Bibit-Chandra Benar-Benar Terkuak
Hukumonline

Kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah menjadi skandal hukum terbesar tahun ini. Sejumlah pejabat penegak hukum dan pejabat negara disebut-sebut terlibat dalam 'menghabisi' Bibit-Chandra. Hal ini terungkap dalam rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang. Anggodo adalah adik tersangka buron korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. 

 

Mereka yang diduga terekam suaranya adalah Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa, dan beberapa penyidik Mabes Polri. Sedangkan nama Kabareskrim Susno Duaji, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat tersebut dalam percakapan itu.

 

Rekaman itu berisi rekayasa untuk mengkriminalisasi Bibit-Chandra. Setelah transkripnya sempat beredar di sejumlah media massa, rekaman milik KPK itu seakan mendapat forum resmi untuk diputarkan. Yakni, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bibit-Chandra memang sedang menguji ketentuan pasal yang menyatakan pimpinan KPK akan diberhentikan tetap bila dinyatakan sebagai terdakwa dalam UU KPK.   

 

Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan rekaman yang berdurasi 4,5 jam itu terdiri dari sembilan bagian. Dari upaya Anggodo meminta bantuan kejaksaan, strategi menjerumuskan dua pimpinan KPK dalam kasus suap, sampai ancaman yang menimpa Chandra. “Ini masih disegel,” ujar Tumpak di ruang sidang MK, Selasa (3/11).  Rekaman itu sejatinya untuk menyadap Anggodo dalam kasus Korupsi SKRT yang melibatkan kakaknya, Anggoro. Namun, akhirnya melebar ke kriminalisasi Bibit-Chandra.

 

Dalam rekaman itu, terungkap adanya upaya mengkriminalkan Bibit-Chandra. Anggodo dan Pengacaranya, Bonaran Situmeang bahkan terdengar berbicara untuk menciptakan kronologis bahwa KPK telah memerasnya. “Harus dikaitkan ini seperti sindikat Edi (Edi Sumarsono), Ari (Ari Muladi) sama KPK itu satu sindikat mau memeras kita. Ya bang,” ujar Anggodo kepada Bonaran dari ujung rekaman. Bonaran pun hanya mengiyakan saja.

 

Upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra semakin jelas ketika rekaman Anggodo dengan seorang pria -yang tak disebutkan namanya-, diputar. Anggodo menyambut baik langkah-langkah penyidik polri. “Ternyata Truno terlihat komitmennya tinggi sama saya. Sesuk Chandra dilekbone yo tak pateni neng jero (Besok kalau Chandra dimasukkan, ya nanti dimatikan di dalam (tahanan),-red),” ujar Anggodo. Truno adalah kependekan dari Jl Trunojoyo, alamat Mabes Polri.

 

Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto terlihat khawatir dengan rencana jahat ini. Apalagi, dalam rekaman sangat jelas bahwa Chandra akan dihabisi dalam tahanan. Ia pun meminta agar Chandra segera dilindungi. “Tolong dilindungi. Keluarkan mereka sekarang juga. Ini menyangkut nyawa orang,” pintanya. Ketua MK Mahfud MD pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa. “Kami tak ada kewenangan untuk itu,” tuturnya.

 

Usai sidang, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menjamin keselamatan Chandra dalam tahanan. “Presiden telah memerintah Menko Polhukam dan Kapolri untuk menjamin keselamatan Bibit-Chandra,” ujar Sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum itu.   

 

Menkumham Patrialis Akbar yang hadir dalam persidangan pun melontarkan jaminan serupa. Ditemui usai sidang, ia mengatakan keselamatan Chandra wajib dilindungi. “Pak Chandra harus diberi perlindungan seratus persen. Wajib!” Ia juga mengatakan ancaman tersebut juga bisa dilaporkan ke polisi agar segera ditindaklanjuti sebagai bentuk tindak pidana tersendiri.

 

Sedangkan mengenai disebutnya nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Patrialis menilainya hanya sebuah klaim. “Itu cuma mencatut nama Presiden,” ujarnya. Ia juga meminta agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan isi rekaman. “Biarkan majelis hakim yang menyimpulkan,” pungkasnya.

Tags: