Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita

Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdakwa langsung mengajukan banding karena tetap merasa tidak bersalah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Gani mengajukan permohonan dengan menyerahkan CD berisi perangkat lunak Customer Care Billing System dan buku manual yang seluruh isinya identik dengan perangkat lunak SIMPEL RISI yang dibuat Politeknik ITB. Padahal, Gani mengetahui seluruh hasil implementasi adalah milik PLN Disjaya Tangerang.

Guna mendukung permintaan Dekom, tutur Gosen, Gani merekayasa surat Politeknik ITB tanggal 8 Agustus 2001 dengan meminta tanda tangan Conny Kurniawan Wahyu selaku Pembantu Direktur I Bidang Akademik Politeknik ITB Bandung. Dimana, dalam surat itu menyatakan SIMPEL RISI dikerjakan Politeknik ITB bersama PT Netway.

Meski belum mendapat persetujuan Dekom, Eddie tetap memerintahkan penunjukan langsung PT Netway. Tim penujukan langsung kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menggunakan data auditor payroll yang diberikan PT Netway. Sejak Juni 2004-Juni 2006, PT Netway mendapat pembayaran Rp92,278 miliar.

“Padahal, pembebanan biaya hanya sebesar Rp46,189 miliar, sehingga negara dirugikan Rp46,189 miliar. Perbuatan itu telah memperkaya PT Netway Rp46,03 miliar, Rusdi Sunaryo Rp100 juta, Zulkifli Rp10 juta, Pandu Angklasito Rp15 juta, Joko Tetramo Rp13 juta, dan Rex Panambunan Rp20 juta,” jelas Gosen.

Perbuatan korupsi serupa juga dilakukan Gani dalam kegiatan pengadaan Outsourcing CMS berbasis terknologi informasi pada PLN Disjatim sekitar Februari 2004-Juni 2008. Atas perjanjian yang dilakukan secara melawan hukum itu, Gani dinilai memperkaya PT Netway Rp68,536 miliar, tim teknisi, dan sejumlah pejabat PLN Disjatim.

Sesuai penghitungan BPKP tanggal 31 Mei 2013, perbuatan Gani merugikan negara Rp69,97 miliar. Atas uraian majelis tersebut, hakim anggota Ugo berpendapat, nota pembelaan pengacara Gani yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dan PLN justru diuntungkan sudah sepatutnya ditolak.

Menanggapi putusan majelis, penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Gani langsung mengajukan banding. “Innalilahi rajiun, saya langsung banding karena saya tidak bersalah. Justru sebaliknya, kita membuat PLN menjadi lebih baik, tapi justru kelihatannya faktanya terbalik-balik,” terangnya.

Sebagai Direktur Utama PT Netway, Gani mengaku hanya sebagai pelaksana teknis. Meski menandatangani kontrak, pada kenyataannya, proses pengadaan semuanya ada di PLN. “Transaksi-transaksi dan pengeluaran uang itu semuanya fitnah. Tidak ada satu pun bukti. Persidangan tidak berjalan sesuai yang saya harapkan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait