Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita

Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdakwa langsung mengajukan banding karena tetap merasa tidak bersalah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Tanpa sepersetujuan Direksi PLN, Eddie memerintahkan izin persetujuan outsourcing terkait rencana implementasi CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang. Tim EOSPKP pun merekomendasikan hal serupa. Padahal, Tim EOSPKP tidak pernah mengevaluasi kualifikasi perusahaan, reputasi, dan pengalaman kesuksesan PT Netway.

Eddie memerintahkan agar penawaran PT Netway segera diimplementasikan. Tim EOSPKP memberikan pendapat bahwa PT Netway cukup beralasan ditunjuk sebagai partner PLN dalam Outsourcing Company. Margo lalu melaporkannya kepada Eddie yang saat itu sudah menjabat Direktur Utama PLN tanggal 2 Maret 2001.

Amin mengungkapkan, sekitar Mei 2001, Eddie mengadakan rapat dengan jajaran direksi yang juga dihadiri pejabat PLN Disjaya Tangerang. Meski Direktur Perencanaan PLN Hardiv Harris Situmeang menyarankan pekerjaan Outsourcing Roll Out CIS-RISI dilakukan melalui tender, Eddie tetap mempertahankan penunjukan PT Netway.

Eddie memerintahkan Margo meminta kajian hukum untuk mendukung penunjukan PT Netway. Sesuai hasil kajian, Kantor Hukum  Reksa Paramitra menerbitkan Legal Memorandum bahwa penunjukan langsung PT Netway dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris PLN dan RUPS.

“Namun, atas permintaan Gani, Eddie memerintahkan Margo menunjuk langsung PT Netway sebagai pelaksana pekerjaan Outsourcing Roll Out CIS-RISI tanpa melalui lelang. Penunjukan langsung bertentangan dengan SK Direksi PT PLN (Persero) No: 038.K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PLN,” ujar Amin.

Hakim anggota Gosen Butarbutar melanjutkan, sesuai perintah Eddie, Margo dan Gani menandatangani beberapa Surat Perjanjian Kerjasama. Demi meyakinkan Dewan Komisaris (Dekom) PLN, Eddie meminta persetujuan penunjukan langsung kepada Sofyan Djalil selaku Pjs Komisaris Utama dan Sekretaris Dekom Purwanto.

Walau Eddie meyakinkan penunjukan langsung telah sesuai peraturan perundang-undangan, Dekom tetap meminta Eddie melakukan kajian hukum secara komprehensif, termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Eddie selanjutnya meminta Gani mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan kepada Ditjen HKI.

Tags:

Berita Terkait