Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita

Rekanan PLN Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdakwa langsung mengajukan banding karena tetap merasa tidak bersalah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gani Abdul Gani usai sidang pembacaan vonis. Foto: NOV
Gani Abdul Gani usai sidang pembacaan vonis. Foto: NOV

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Amin Ismanto menghukum Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan untuk dua perbuatan korupsi. Dalam putusannya, majelis menyatakan tidak sependapat dengan uang pengganti yang dimintakan penuntut umum KPK.

Menurut Amin, meski kerugian negara mencapai Rp116,159 miliar, uang yang dinikmati Gani dalam korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya Tangerang) hanya sebesar Rp9,686 miliar dan AS$24,4 ribu.

Majelis menghukum Gani membayar uang pengganti Rp5,448 miliar dalam perkara pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang tahun 2004-2006, serta AS$24,4 ribu dan Rp4,238 miliar dalam perkara pengadaan CMS berbasis teknologi informasi pada PLN Disjatim tahun 2004-2008. Sisanya dibebankan kepada PT Netway.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Amin membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Amin menguraikan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Gani bersama-sama Eddie Widiono, Margo Santoso, dan Fahmi Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Outsourcing Roll Out CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya Tangerang).

Perbuatan korupsi Gani bermula sekitar tahun 2000. Ketika itu, Gani bersepakat dengan Eddie selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi PLN untuk merencanakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL RISI) di PLN Disjaya Tangerang.

Gani mempersiapkan proposal kegiatan CIS-RISI yang rencananya akan dilaksanakan selama lima tahun (multiyears) dengan biaya Rp905,608 miliar. Eddie menyetujui proposal dan memerintahkan General Manager PLN, Margo membentuk Tim Evaluasi Outsourcing Sistem Penunjang Kinerja Perusahaan (EOSPKP).

Tags:

Berita Terkait