Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar
Berita

Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar

Terdakwa klaim perangkat lunak SIMPEL RISI buatan Politeknik ITB dan mendaftarkannya ke Ditjen HAKI.

NOV
Bacaan 2 Menit

Meski belum mendapat persetujuan Dekom, Eddie tetap memerintahkan penunjukan langsung PT Netway. Tim penujukan langsung kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menggunakan data auditer payroll yang diberikan PT Netway. Sejak Juni 2004-Juni 2006, PT Netway mendapat pembayaran Rp92,278 miliar.

Padahal, Asrul mengungkapkan, pembebanan biaya hanya sebesar Rp46,189 miliar, sehingga negara dirugikan Rp46,189 miliar. “Perbuatan itu telah memperkaya PT Netway Rp46,03 miliar, Rusdi Sunaryo Rp100 juta, Zulkifli Rp10 juta, Pandu Angklasito Rp15 juta, Joko Tetramo Rp13 juta, dan Rex Panambunan Rp20 juta,” tuturnya.

Perbuatan korupsi serupa juga dilakukan Gani dalam kegiatan pengadaan Outsourcing CMS berbasis terknologi informasi pada PLN Disjatim sekitar Februari 2004-Juni 2008. Atas perjanjian yang dilakukan secara melawan hukum itu, Gani memperkaya PT Netway Rp68,536 miliar, tim teknisi, dan sejumlah pejabat PLN Disjatim.

Sesuai penghitungan BPKP tanggal 31 Mei 2013, perbuatan Gani merugikan negara Rp69,97 miliar. Menanggapi dakwaan penuntut umum, Gani tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan telah memenuhi persyaratan formal. Gani dan pengacaranya sepakat melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.

Tags:

Berita Terkait