Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar
Berita

Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar

Terdakwa klaim perangkat lunak SIMPEL RISI buatan Politeknik ITB dan mendaftarkannya ke Ditjen HAKI.

NOV
Bacaan 2 Menit

Asrul melanjutkan, sekitar Mei 2001, Eddie mengadakan rapat dengan jajaran direksi yang juga dihadiri pejabat PLN Disjaya Tangerang. Meski Direktur Perencanaan PLN Hardiv Harris Situmeang menyarankan pekerjaan Outsourcing Roll Out CIS-RISI dilakukan melalui tender, Eddie tetap mempertahankan penunjukan PT Netway.

Eddie lalu memerintahkan Margo meminta kajian hukum untuk mendukung penunjukan PT Netway. Sesuai hasil kajian, Kantor Hukum  Reksa Paramitra menerbitkan Legal Memorandum bahwa penunjukan langsung PT Netway dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris PLN dan RUPS.

Namun, atas permintaan Gani, Eddie memerintahkan Margo menunjuk langsung PT Netway sebagai pelaksana pekerjaan Outsorcing Roll Out CIS-RISI tanpa melalui lelang. Penunjukan langsung, menurut Asrul, bertentangan dengan SK Direksi PT PLN (Persero) No: 038.K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PLN.

Sesuai perintah Eddie, Margo dan Gani menandatangani beberapa Surat Perjanjian Kerja Sama dalam rentang waktu 14 Juni 2001-29 September 2004. Demi meyakinkan Dewan Komisaris (Dekom) PLN, Eddie meminta persetujuan penunjukan langsung kepada Sofyan Djalil selaku Pjs Komisaris Utama dan Sekretaris Dekom Purwanto.

Walau Eddie meyakinkan penunjukan langsung telah sesuai peraturan perundang-undangan, Dekom tetap meminta Eddie melakukan kajian hukum secara komperhensif, termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Eddie lalu meminta Gani mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan kepada Ditjen HAKI.

“Terdakwa mengajukan permohonan dengan menyerahkan CD berisi perangkat lunak Customer Care Billing System dan buku manual yang seluruh isinya identik dengan perangkat lunak SIMPEL RISI yang dibuat Politeknik ITB. Padahal, terdakwa mengetahui seluruh hasil implementasi adalah milik PLN Disjaya Tangerang,” ujar Asrul.

Guna mendukung permintaan Dekom, Gani bahkan merekayasa surat Politeknik ITB tanggal 8 Agustus 2001 dengan meminta tanda tangan Conny Kurniawan Wahyu selaku Pembantu Direktur I Bidang Akademik Politeknik ITB Bandung. Dimana, dalam surat itu menyatakan SIMPEL RISI dikerjakan Politeknik ITB bersama PT Netway.

Tags:

Berita Terkait