Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar
Berita

Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar

Terdakwa klaim perangkat lunak SIMPEL RISI buatan Politeknik ITB dan mendaftarkannya ke Ditjen HAKI.

NOV
Bacaan 2 Menit
Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp116,156 Miliar
Hukumonline

Penuntut umum pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul melanggar Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Gani didakwa dua perbuatan korupsi.

Perbuatan pertama, Gani bersama-sama Eddie Widiono (terpidana), Margo Santoso, dan Fahmi Mochtar melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya Tangerang).

Gani juga didakwa korupsi bersama Hariadi Sadono dalam kegiatan pengadaan Outsourcing Customer Management System (CMS) berbasis terknologi informasi pada PLN Distribusi Jawa Timur (Disjatim). Atas kedua perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp116,159 miliar sesuai penghitungan BPKP.

Penuntut umum Asrul Alimina menguraikan, perbuatan pertama Gani bermula sekitar tahun 2000. Gani bersepakat dengan Eddie selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi PLN untuk merencanakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelanggal-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL RISI) di PLN Disjaya Tangerang.

Selanjutnya, Gani mempersiapkan proposal kegiatan CIS-RISI yang rencananya akan dilaksanakan selama lima tahun (multiyears) dengan biaya Rp905,608 miliar. Eddie menyetujui proposal dan memerintahkan General Manager PLN Margo membentuk Tim Evaluasi Outsourcing Sistem Penunjang Kinerja Perusahaan (EOSPKP).

Tanpa sepersetujuan Direksi PLN, Eddie memerintahkan izin persetujuan outsourcing terkait rencana implementasi CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang. Tim EOSPKP pun merekomendasikan hal serupa. “Padahal, Tim tidak pernah mengevaluasi kualifikasi perusahaan, reputasi, dan pengalaman kesuksesan PT Netway,” kata Asrul.

Kemudian, Eddie memerintahkan agar penawaran PT Netway segera diimplementasikan. Tim EOSPKP memberikan pendapat bahwa PT Netway cukup beralasan ditunjuk sebagai partner PLN dalam Outsorcing Company. Margo lalu melaporkannya kepada Eddie yang saat itu sudah menjabat Direktur Utama PLN sejak tanggal 2 Maret 2001.

Tags:

Berita Terkait