Rekaman Tak Ada, Pengacara Anggodo Walk Out
Utama

Rekaman Tak Ada, Pengacara Anggodo Walk Out

Majelis hakim memerintahkan agenda pemeriksaan terdakwa diganti pembacaan berkas acara pemeriksaan oleh penuntut umum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Rekaman tak ada Pengacara Anggodo Walk Out. Foto: Sgp
Rekaman tak ada Pengacara Anggodo Walk Out. Foto: Sgp

Teka-teki keberadaan rekaman percakapan Ari Muladi dan Ade Raharja masih menjadi misteri. Sidang lanjutan perkara Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor tak juga berhasil memutar rekaman yang ditengarai sebagai salah satu bukti kunci penyuapan kepada pimpinan KPK. Petinggi kepolisian dan Jaksa Agung Hendarman Supandji begitu yakin atas rekaman tersebut.

 

Namun hingga sidang lanjutan Selasa (10/9) digelar, penuntut umum Suwardji belum bisa menghadirkan rekaman percakapan Ari dan Ade Raharja. Benarkah barang bukti rekaman itu ada? Inilah yang masih menjadi teka-teki. Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memerintahkan agar rekaman tersebut diputar.

 

Gara-gara rekaman itu tak juga bisa diputar, tim penasihat hukum Anggodo Widjojo yang dipimpin OC Kaligis menyatakan keluar dari ruang sidang. Sikap Kaligis dkk sudah ia janjikan sehari sebelumnya. Kaligis mengatakan akan walk out dari ruang sidang jika rekaman itu belum bisa diperdengarkan. "Kami sebagai pengacara seperti menonton film horor karena rekaman tidak bisa dihadirkan," katanya.

 

Kaligis meniru cara yang pernah dilakukan dua hakim Tipikor saat walk out dari ruang sidang. “Kami juga mohon izin meninggalkan ruang sidang,” pinta Kaligis. Majelis hakim dipimpin Tjokorda Rai Suamba menyatakan menghormati sikap pengacara terdakwa.

 

Namun Kaligis dan tim penasihat hukum Anggodo tak sepenuhnya meninggalkan ruang sidang. Mereka duduk di kursi pengunjung. Ia berjanji akan kembali ikut mendampingi klien pas pembacaan tuntutan. "Ini sebagai tanda keberatan kami karena tidak ada kesungguhan dari eksekutor untuk berikan rekaman tersebut. Kami sangat hormat dengan semua majelis, dengan penuh keteguhan hati kami meninggalkan dan duduk di ruangan sidang ini," tutur Kaligis.

 

Melihat pengacaranya walk out, terdakwa Anggodo Widjojo juga menolak diperiksa sebagai terdakwa. Sementara, tak satu pun saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang hadir dalam persidangan.

 

Pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, berterus terang mengatakan belum bisa menghadirkan ahli dalam sidang kali ini. Sehari sebelum sidang, ahli yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut mengkonfirmasi kehadiran. Namun beberapa saat menjelang keberangkatan ke Jakarta, sang ahli yang tak disebut namanya sakit. "Tapi karena satu hal tadi malam hendak berangkat ke Jakarta ahli tersebut tiba-tiba sakit dan dibawa ke rumah sakit. Kami akan tunjukkan surat yang dikeluarkan  FH UGM," katanya.

 

Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun terdakwa Anggodo berkeberatan dirinya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum. "Saya dengarkan penjelasan pengacara saya baru tahu saksi ahli sakit, saya mau diperiksa. Saya mohon maaf, kalau tidak didampingi pengacara, tidak bersedia. Mohon ditunda untuk agenda ahli itu," kata Anggodo.

 

Permintaan Anggodo untuk menunda sidang tidak dipenuhi majelis hakim. Tjokorda tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tapi agenda tersebut diganti pembacaan berkas pemeriksaan terdakwa saat disidik KPK oleh penuntut umum.

 

"Karena sikap majelis sudah jelas, bahwa dalam pemeriksaan terdakwa harus didampingi penasehat hukum dan ternyata berkeberatan, maka pemeriksan tetap kami lanjutkan. Keberatan saudara kami catat dan majelis perintahkan ke penuntut umum untuk membacakan pemeriksaan saudara terdakwa di penyidik KPK. Itu pilihan hukumnya," tutur Tjokorda.

 

Pengadilan Tipikor sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan agar rekaman percakapan Ari Muladi dan Ade Rahardja diputar. Agar fair, percakapan Anggodo dengan sejumlah orang juga akan diputar. Jaksa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan bukti rekaman itu. Tapi hingga kini polisi belum menyerahkan bukti rekaman.

 

Penuntut Umum Suwardji mengatakan sudah menjalankan penetapan pengadilan untuk menghadirkan rekaman dalam sidang. Bahkan perintah ini dijalankan hingga dua kali penyampaian surat ke Mabes Polri. "Tapi hingga kini belum ada respon dari Polri mengenai menghadirkan rekaman dalam sidang kali ini," katanya.

 

OC Kaligis pun bingung mengapa bukti percakapan yang diklaim petinggi Polri dan Kejaksaan Agung itu susah dibawa ke pengadilan. “Ada apa itu rekaman sampai nggak dikasih,” tanya Kaligis.

Tags:

Berita Terkait