Regulator Kaji Akuisisi Axis oleh XL
Berita

Regulator Kaji Akuisisi Axis oleh XL

Frekuensi adalah alat untuk berusaha, bukan aset dari valuasi perseroan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Regulator Kaji Akuisisi Axis oleh XL
Hukumonline

Regulator telekomunikasi akan mencermati rencana bisnis PT XL Axiata Tbk untuk 10 tahun kedepan guna membuat rekomendasi teknis yang tepat bagi kepemilikan frekuensi antara perusahaan itu dengan Axis.

"Rekomendasi teknis kepemilikan frekuensi dalam kajian kami, didasarkan pada dokumen rencana bisnis XL dalam 10 tahun kedepan," kata Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Ridwan, dalam pembuatan kajian teknis terkait nasib frekuensi XL-Axis tersebut regulator tidak main-main. Termasuk melihat model laporan operator di Amerika Serikat ke Federal Communications Commission (FCC) dalam kasus merger, terutama tata cara penilaian kelayakan merger untuk sektor telekomunikasi.

"Kami harus menjaga aset negara. Semua harus memahami frekuensi alat untuk berusaha bukan merupakan aktiva atau aset yang bisa dianggap sebagai bagian dari valuasi satu perseroan," tegasnya.

Ridwan menjelaskan, tata cara pengalokasian, pencabutan dan lainnya tentang frekuensi yang dikelola satu operator ada dalam PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Satelit. Dinyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

Selanjutnya, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri. Sedangkan untuk frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

Sementara itu Anggota Komite BRTI lainnya Nonot Harsono mengatakan dalam melihat alokasi frekuensi yang pantas untuk XL dan Axis pascakonsolidasi adalah menghitung keseimbangan daya saing dengan modal frekuensi yang dimilikinya saat ini dan ke depan.

Tags: