Regulasi TKDN Diharapkan Mampu Redam Banjir Produk Impor
Berita

Regulasi TKDN Diharapkan Mampu Redam Banjir Produk Impor

Berbagai barang-barang elektronik diwajibkan memiliki standar minimal penggunaan komponen kandungan dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

 

“Oleh karena itu, industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

 

(Baca: Aturan Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Jawab Permasalahan di Era Digital)

 

Sepanjang tahun 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.

 

“Tahun ini, ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” paparnya.

 

Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik.

 

Janu menambahkan, pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

 

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

 

“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2  merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple,” sebut Janu.  Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018.

 

Tags:

Berita Terkait