Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara
Hari Pers Nasional 2021:

Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara

Kominfo menggandeng seluruh ekosistem media untuk menyusun regulasi hak pengelola media ini. Media massa penting mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan sekaligus pilar utama demokrasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik/online saat menjalankan tugas jurnalisme. Foto: RES (ilustrasi)
Sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik/online saat menjalankan tugas jurnalisme. Foto: RES (ilustrasi)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) guna merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.

“Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bertajuk “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital” secara daring, Senin (8/2/2021).

"Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readyness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif ini," kata Johnny. (Baca Juga: Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas)

Johnny G Plate juga mengingatkan media massa mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan, sekaligus pilar utama demokrasi. "Saya tentu berharap pada konvensi hari ini, rekan-rekan pers beserta seluruh insan media terkait dapat semakin memperkuat komitmen kita bersama sekaligus memperluas peran media dalam membangun media massa yang aktual, faktual, dan tidak kurang juga harus akuntabel," kata dia.

Saat ini, Menteri Kominfo melihat pers didorong turut bertransformasi dan terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dari Covid-19 terhadap industri. Kemajuan teknologi dan digitalisasi, lanjutnya, membuat cakupan pers serta media semakin luas, mengingat masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi itu sendiri. Di sisi lain, kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan gratis bahkan, turut meningkat dengan adanya digitalisasi.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.

Menurut Agus, intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, tapi untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan. "Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.

"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform, tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," lanjut dia.

Sebab, tanpa persaingan akan terjadi monopoli dan akan berdampak pada banyak hal, diantaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi. Agus melihat ada rantai persoalan, mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai; pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik; ketertutupan sistem algoritma platform digital; monopoli data pengguna; monopoli distribusi konten; monopoli periklanan digital yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.

"Beragam rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.

Baginya, ekosistem Publisher Rights akan mewadahi masalah-masalah itu dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik; transparansi sistem algoritma atau data; dan pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital. Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil.

Dia berharap koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan. Termasuk regulasi oleh negara bisa dinegosiasi antara penerbit/asosiasi media dengan platform digital. “Tantangannya, terjadi friksi antar penerbit/pengelola media, daya tahan menghadapi situasi transisi, kemampuan bernegosiasi dengan platform,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anthony Wonsono, berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media. "Kita juga berharap pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," kata Anthony.

Harus izin atau kesepakatan bersama

Dalam kesempatan yang sama, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibyo mengutip Nielsen, dimana pembaca online jauh melampaui pembaca cetak. Pembaca media cetak hanya 4,5 juta per hari dan akan terus turun seiring perkembangan media digital. Sementara pembaca media online 6 juta per hari. Jumlah ini akan terus naik. “Media cetak harus menunggu 1 hari dan bayar, media online instan dan gratis,” kata dia.  

Dia juga mengutip Putusan MK Nomor 78/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Septermber 2020 yakni permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara terkait pembebasan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menayangkan siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Putusan ini menyatakan hak cipta adalah hak ekslusif dari pemilik hak cipta dan melarang pihak lain untuk melaksanakan atau menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

“LPB dilarang melakukan penyiaran ulang (redistribusi) dalam bentuk apapun tanpa izin dari LPS pemegang hak cipta atas konten siaran,” kata dia.

Karena itu, agregasi dalam bentuk apapun oleh aggregator/search engine atas konten milik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Menurutnya, agregasi tanpa izin, apalagi dikomersialkan bentuk pelanggaran hak cipta sesuai UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Disarankan publisher secara bersama-sama melalui Dewan Pers dan/atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan/ berlangganan),” usulnya.           

Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Minggu (7/2/2021), Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan esensi dari kehadiran pers harus mampu menjahit seluruh kekuatan bangsa. "Kita harus terus-menerus membangun kebersamaan kita, esensi kawan-kawan pers itu adalah menjahit bukan untuk 'mempreteli', tetapi menjahit seluruh kekuatan bangsa ini, sehingga menjadi baju yang enak dipandang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," kata dia.

M Nuh menyampaikan semuanya tentu memahami fenomena kemestian di era digital, yang menurut dia media digital dan konvensional tidak perlu dipertentangkan. Dia menilai yang terpenting saat ini adalah soal sinergi dan konvergensi. "Pada akhirnya itu kesahihan dari berita itu, ketepatan dari informasi itu, dan kecepatan menjadi esensinya, maka apa yang kita gagas hari ini di HPN 2021 jurnalisme yang berkualitas ini sungguh jalan yang benar."

Sebagai jalan yang benar dalam membangun sinergi agar pers mampu berperan menjahit kekuatan bangsa. Menurutnya, jurnalisme yang berkualitas ini tentu ada syaratnya yakni keberlangsungan industri pers sendiri harus selalu dijaga dan kedua kemerdekaan pers juga harus dipastikan. "Dari situ pula kualitas dan perlindungan kawan-kawan jurnalis, kesejahteraan kawan-kawan jurnalis itu menjadi bagian yang tidak bisa kita pisahkan," katanya.

Tags:

Berita Terkait