Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara
Hari Pers Nasional 2021:

Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara

Kominfo menggandeng seluruh ekosistem media untuk menyusun regulasi hak pengelola media ini. Media massa penting mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan sekaligus pilar utama demokrasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Sebab, tanpa persaingan akan terjadi monopoli dan akan berdampak pada banyak hal, diantaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi. Agus melihat ada rantai persoalan, mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai; pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik; ketertutupan sistem algoritma platform digital; monopoli data pengguna; monopoli distribusi konten; monopoli periklanan digital yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.

"Beragam rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.

Baginya, ekosistem Publisher Rights akan mewadahi masalah-masalah itu dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik; transparansi sistem algoritma atau data; dan pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital. Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil.

Dia berharap koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan. Termasuk regulasi oleh negara bisa dinegosiasi antara penerbit/asosiasi media dengan platform digital. “Tantangannya, terjadi friksi antar penerbit/pengelola media, daya tahan menghadapi situasi transisi, kemampuan bernegosiasi dengan platform,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anthony Wonsono, berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media. "Kita juga berharap pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," kata Anthony.

Harus izin atau kesepakatan bersama

Dalam kesempatan yang sama, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibyo mengutip Nielsen, dimana pembaca online jauh melampaui pembaca cetak. Pembaca media cetak hanya 4,5 juta per hari dan akan terus turun seiring perkembangan media digital. Sementara pembaca media online 6 juta per hari. Jumlah ini akan terus naik. “Media cetak harus menunggu 1 hari dan bayar, media online instan dan gratis,” kata dia.  

Dia juga mengutip Putusan MK Nomor 78/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Septermber 2020 yakni permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara terkait pembebasan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menayangkan siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Putusan ini menyatakan hak cipta adalah hak ekslusif dari pemilik hak cipta dan melarang pihak lain untuk melaksanakan atau menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Tags:

Berita Terkait