Regulasi Pembenihan Tanaman Harus Lebih Jelas
Berita

Regulasi Pembenihan Tanaman Harus Lebih Jelas

Perlu ada penyelarasan dengan Putusan MK agar dapat melindungi petani.

CR15
Bacaan 2 Menit
Regulasi Pembenihan Tanaman Harus Lebih Jelas
Hukumonline

Pengusaha benih tanaman yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo), meminta pemerintah segera memperbaiki segala regulasi yang berkaitan dengan pembenihan tanaman.

Menurut Ketua Hortindo Afrizal Gindow, pemerintah perlu menyelaraskan peraturan-peraturan teknis pembenihan sesuai dengan putusan MK yang menganulirsejumlah pasal dalam UU Sistem Budidaya Tanaman. Ia menilai, penyelarasan peraturan teknis itu tak lain untuk melindungi petani.

“Pemerintah perlu segera menyesuaikan Peraturan Pemerintah yang melindungi petani. Perlu ada pengaturan terkait kualitas dan kesehatan benih, penguasaan teknologi pangan, dan pengawasan,” tutur pria yang akrab disapa Rizal ini di Jakarta, Rabu (11/9).

Bulan Juli lalu sejumlah pasal UU No. 12 Tahun 1992tentang Sistem Budidaya Tanaman diajukan dalam uji materil oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API) dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa). Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian pengujian dengan memberi tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman.

Kata ‘perseorangan’ dalam dua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil. Terkait dengan putusan itu, kini petani kecil dibebaskan mengembangkan varietas unggul tanpa harus mendapat izin pemerintah. Petani kecil bebas untuk mengembangkan varietas walaupun tanpa izin sertifikasi.

Rizal berharap, dalam peraturan turunan terkait UU Sistem Budidaya Tanaman dapat diperjelas lagi definisi petani kecil. Sebab, kriteria mengenai petani kecil menurut Rizal masih belum jelas, “Kita berharap putusan MK ini bisa ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang lebih jelas,” tuturnya.

Peraturan teknis yang lebih jelas dan rinci menurut Rizal diperlukan untuk melindungi petani dalam memuliakan tanaman. Hal ini terkait dengan rumit dan panjangnya proses pemuliaan tanaman yang bisa saja pada akhirnya merugikan petani. Rizal menjelaskan, untuk dapat melakukan pemuliaan tanaman, setidaknya dibutuhkan sepuluh ribu benih untuk diseleksi. Setelah terseleksi, benih tersebut kemudian diuji pada dua musim yaitu musim penghujan dan musim kering secara bergantian.

Pengujian pun membutuhkan tiga lokasi berbeda yang berada pada dataran tinggi, dataran menengah, dan dataran rendah. Belum lagi, setiap lokasi setidaknya membutuhkan dua kali pengulangan pengujian.

Rizal menjabarkan, pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pencerdasan bagi para petani terkait dengan cara pemuliaan tanaman. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemuliaan tanamanan yang dilakukan petani malah merugikan petani sendiri. Selain itu, Hortindo juga akan memberikan pemahaman hukum bagi petani untuk melindungi hak-hak mereka.

“Kita merasa petani itu tidak mungkin akan jadi pesaing, karena kita tahu kapasitas produksinya sebesar apa. Oleh karena itu, kita terpanggil untuk memberikan pencerdasan bagi petani terkait teknik pemuliaan dan masalah hukum,” ucap Rizal.

Corporate Communication Manager perusahaan pembenihan tanaman PT East west Seed Indonesia Retha A Dotulong mengatakan, selama ini petani binaan pihaknya yang membenihkan tanaman memang masih terkendala persoalan hukum. Ia mencontohkan, petani-petani yang melakukan pemuliaan tanaman sama sekali tak mengerti hak kekayaan intelektual. Akibatnya, benih-benih hasil pemuliaan tanaman yang dilakukan petani kecil sering tak didaftarkan hak ciptanya.

“Sering sekali petani berpikir, apa hubungannya petani harus mengerti hukum. Mereka merasa yang harus mereka tahu cukup hal-hal mengenai cara bercocok tanam saja,” ungkap Retha.

Tags: