Regulasi Migas Harus Perhatikan Kepentingan Semua Pihak
Berita

Regulasi Migas Harus Perhatikan Kepentingan Semua Pihak

Kepastian hukum di sektor migas dapat dimulai dengan percepatan proses perizinan.

CR15
Bacaan 2 Menit
Regulasi Migas Harus Perhatikan Kepentingan Semua Pihak
Hukumonline

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswo Utomo mengimbau jajarannya untuk tidak membuat peraturan sekadarnya. Dia mengingatkan, peraturan asal-asalan akan berakibat pada tidak efektifnya peraturan yang dibuat. Sebaiknya pemerintah sebagai pelaksana amanat undang-undang dalam membuat peraturan harus memperhatikan implementasinya di lapangan.

“Undang-undang itu harus berisi peratuan yang jelas, penerapannya di lapangan nanti bagaimana. Jangan sampai undang-undang atau kebijakan tersebut jalan ditempat atau malah tidak jalan sama sekali. Kalau begini kan lucu,” kata Susilo di Jakarta, Rabu (18/9).

Selan itu, Susilo juga menambahkan, peraturan yang dibuat harus memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha. Apalagi, jika kebijakan tersebut menyangkut sektor industri tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian ketika pelaksanaannya di lapangan.

“Yang penting adalah harus bisa dilaksanakan, kalau berhubungan dengan sektor industri maka pengusaha harus dilibatkan dalam merumuskan kebijakan tersebut. Apakah pengusaha ini dapat melaksanakan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Hulu Migas, Firlie Ganinduto mengeluhkan ketidakjelasan interpretasi hukum mengakibatkan iklim investasi terganggu dan investor ragu. "Investasi itu tergantung dari kepastian hukum," ujarnya.

Firlie menilai perlu ada terobosan dalam penegakan kepastian hukum di sektor migas. Menurutnya, kepastian hukum tersebut dapat dimulai dengan percepatan proses perizinan. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengurus izin industri hulu migas.

“Badan tersebut mengkoordinasikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada industri migas. Dengan cara itu, perizinan dapat dipercepat dan kami dapat segera melakukan pengeboran untuk meningkatkan produksi migas nasional," jelas Firlie.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait