Regulasi konversi mobil listrik dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menandakan keseriusan dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, dengan mengeluarkan peraturan konversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permenhub No. PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan konversi mobil listrik hadir dalam rangka menyusul konversi motor listrik yang diatur dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga
- Presiden Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang
Beleid mengenai regulasi konversi ditetapkan oleh pemerintah Pasal 9 Agustus 2022 dan diundangkan sejak 12 Agustus 2022 yang lalu. Dalam Permenhub tersebut, dijabarkan secara rinci terkait langkah dan cara mengubah mobil konvensional menjadi listrik.
Konversi tersebut meliputi motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC ke DC Converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai,sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Terkait konversi dalam aturan ini, dijelaskan mengenai mengubah mobil bensin atau diesel ke listrik hanya bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, maupun institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui direktorat jenderal sebagai bengkel konversi.