Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0
Utama

Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0

Antara lain berpotensi mengubah bentuk hubungan kerja, pola kerja, pilihan lembaga penyelesaian sengketa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Perlu dibentuk regulasi ketenagakerjaan baru, meskipun prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” tuturnya.

 

Dia menilai peta jalan yang dibentuk pemerintah mengenai persiapan Indonesia menuju Revolusi Industri 4.0 hanya menyasar soal sumber daya manusia (SDM), tidak menyentuh pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

 

Sugeng melihat konsep hubungan kerja yang berkembang saat ini bentuknya kemitraan, pekerjaan bisa dilakukan dimana saja dan pekerja bisa bekerja pada lebih dari satu perusahaan. Untuk pengupahan perhitungannya berorientasi hasil kerja, bukan kehadiran pekerja di tempat kerja.

 

Tak terkecuali di lingkungan MA, Sugeng menambahkan menangani perkara yang berkaitan ketenagakerjaan di era Revolusi Industri 4.0 itu bisa dilakukan melalui beberapa cara. Misalnya, kamar perdata membuat rumusan yang mengikat secara internal dan melalui penemuan hukum oleh hakim dalam memeriksa perkara. “Memang hukum selalu tertinggal dari realita, maka harus ada terobosan,” akunya.

 

Seperti diketahui, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Peta Jalan Revolusi Industri 4.0 yang dinamakan Making Indonesia 4.0. Dalam dokumen ini, pemerintah akan mendorong produktivitas tenaga kerja, sehingga meningkatkan daya saing dan mengangkat pangsa pasar ekspor global. Pemerintah yakin dengan ekspor yang tinggi dapat membuka lebih banyak lapangan kerja, konsumsi domestik kuat, dan Indonesia mampu menjadi salah satu dari 10 besar ekonomi dunia.

 

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan tantangan ekonomi di era disrupsi revolusi industri 4.0 makin besar. Sebagian pekerjaan hilang, tapi juga bermunculan yang baru. Meski begitu, Hanif mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan revolusi industri generasi keempat ini. Namun, yang paling penting dilakukan yakni menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada termasuk bagi dunia industri.

 

Hanif menyebut pemerintah telah menyiapkan tiga strategi transformasi bagi industri dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yakni industry transformation strategyfuture jobs, dan manpower planning. Dengan adanya perubahan jenis pekerjaan, keterampilan yang dibutuhkan ikut berubah, sehingga butuh pemetaan apa saja keterampilan yang dibutuhkan dan tidak.

 

Dia menambahkan ada tiga langkah strategis yang disiapkan pemerintah. “Pertama, meningkatkan link and match antara supply and demand SDM. Kedua, masifikasi pelatihan kerja dan sertifikasi profesi. Ketiga, pemagangan berbasis jabatan," ujar Hanif dalam keterangan pers medio November 2018 lalu.

Tags:

Berita Terkait