Regulasi Berserakan, BPHN Usul Bentuk RUU Jaminan Benda Bergerak
Berita

Regulasi Berserakan, BPHN Usul Bentuk RUU Jaminan Benda Bergerak

Karena instrumen lembaga penjaminan benda bergerak seperti gadai, fidusia, dan resi gudang masih diatur terpisah-pisah dalam UU yang berbeda. Ketiga intrumen itu praktiknya menimbulkan masalah dan tidak seragam.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Timbul hambatan sepanjang pemberi fidusia adalah orang asing yang memiliki aset di Indonesia. Mengingat belum tentu hukum di negara domisili mengakui jaminan fidusia,” ujarnya.

Ketiga, terkait penjaminan kembali. Dalam fidusia, lanjutnya, benda fidusia yang telah difidusiakan dapat dijaminkan kembali, tapi belum berlaku bagi gadai. Pada gadai, benda jaminan yang diserahkan kepada penerima gadai menyebabkan benda gadai tersebut tidak dapat lagi dioptimalkan untuk dijaminkan kembali. Padahal, nilai benda lebih tinggi dari jaminan yang diberikan.

Keempat, mekanisme eksekusi yang tidak seragam. Eksekusi resi gudang dilakukan secara parate eksekusi dan penjualan langsung. Pada gadai, eksekusi menggunakan parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan. Terkait penjualan di bawah tangan, praktiknya sering menimbulkan sengketa, khususnya mengenai tata cara pelaksanaannya dan nilai benda yang dieksekusi. Sementara itu, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan kekuatan eksekutorial. 

“Permasalahan dalam mekanisme eksekusi ini umumnya berhubungan dengan kepastian hukum bagi pelindungan hak masing-masing pihak baik kreditur maupun debitur pada saat eksekusi berlangsung,” lanjutnya.

Terlepas dari hal tersebut, Benny menganggap RUU Jaminan Benda Bergerak perlu ditindaklanjuti dengan tetap mengikuti syarat yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya RUU harus disertai dengan naskah akademik sebagai acuan dalam penyusunan dan pembahasan RUU.

“Perlu dilakukan pembaharuan dan pembenahan hukum jaminan benda bergerak dengan mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah lima tahun terdapat 248 RUU. Namun, berdasarkan penelusuran, nama RUU Jaminan Benda Bergerak belum terdaftar dalam Prolegnas jangka menengah lima tahunan. Artinya, RUU Jaminan Benda Bergerak baru sebatas usulan atau wacana yang bakal direncanakan oleh pemerintah untuk dibentuk.

Tags:

Berita Terkait