Reformasi TNI Mendesak, RUU Komcad Tak Perlu
Berita

Reformasi TNI Mendesak, RUU Komcad Tak Perlu

Reformasi TNI tak menambah lembaga dan beban anggaran.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Direktur Program Imparsial Al Araf. Foto: SGP
Direktur Program Imparsial Al Araf. Foto: SGP

Direktur Program Imparsial Al Araf menegaskan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) dinilai belum terlalu mendesak untuk dibahas di DPR. Justru RUU yang bersifat utama perlu didahulukan pembahasannya, ketimbang RUU Komcad.

Misalnya RUU Peradilan Militer dan reformasi di tubuh TNI. “Saya menganggap RUU Komponen Cadangan tidak mendesak dan memiliki substansiyang justru bermasalah,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (3/9).

Menurutnya, RUU Komcad membentuk militer sipil. Warga sipil dimungkinkan, bahkan wajib melakukan latihan militer. Dia berharap DPR mengutamakan RUU yang bersifat prioritas, bukan cadangan. Misalnya, DPR mestinya mengutamakan isu pertanian ketimbang pertahanan.

Kalaupun memang mendesak di DPR, justru RUU Peradilan Militer yang harus dibahas dan segera disahkan untuk mereformasi TNI. Apalagi, Indonesia tidak dalam keadaan terancam perang. Bahkan penyelesaian segala persengketaan, Indonesia lebih banyak mengedepankan hubungan diplomasi, bukan dengan perang fisik.

Jadi DPR harus fokus mereformasi organisasi TNI. Bukan RUU Komcad lebih bersifat teknis dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Fokuslah pada legislasi yang prioritas mendukung reformasi TNI,” ujarnya.

Ia menyarankan agar DPR tak tergesa-gesa membahas RUU Komcad. Bahkan kalau perlu, kata Al, RUU Komcad tak perlu dibahas, apalagi disahkan dalam sidang paripurna. Pasalnya, RUU Komcad nantinya berdampak pada penambahan beban anggaran APBN. Misalnya, dalam kurun waktu satu tahun, negara harus melatih 8.000 warga negara sipil.

Sedangkan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego berpandangan RUU Komcad dapat dibahas di DPR dengan syarat. Pasalnya Indria berpendapat adanya kaitan RUU Komcad dengan sektor lain.

Menurutnya, dalam RUU Komcad nantinya akan menambah beban keuangan negara. Itu sebabnya, RUU Komcad dapat dibahas sepanjang negara sudah memiliki anggaran keuangan yang cukup. “Kalau negara sudah memiliki anggaran keuangan yang cukup bagus,” ujarnya.

Dikatakan Indria, dampak RUU Komcad dimungkinkan adanya pembentukan lembaga baru. Lagi-lagi, akan menambah beban anggaran keuangan negara. Ia menyayangkan dengan banyak lembaga baru belakangan ini tak menghasilkan sesuatu yang signifikan.

“Saya paling mengkritik kita ini gemar menciptakan institusi, tapi do nothing,” tegasnya.

Lebih jauh Indria berpandangan, jikalau DPR bersikukuh melakukan pembahasan RUU Komcad, mesti dilibatkan berbagai stakeholder. Sebaliknya tak boleh sektoral. Ia khawatir jikalau bersifat sektoral antara Komisi I yang membidangi pertahanan dengan Kementerian Pertahanan yang melakukan pembahasan, dikhawatirkan menimbulkan opini proyek tahunan.

“Harus dimatangkan lebih dahulu dengan melibatkan semua komisi di DPR. Kalau hanya dikerjakan Komisi I dan Kementerian Pertahanan, nantinya terkesan hanya cari proyek saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait