Reformasi TNI Dinilai Berjalan Mundur di Rezim Jokowi
Terbaru

Reformasi TNI Dinilai Berjalan Mundur di Rezim Jokowi

Tidak ada kebijakan yang arahnya mendukung reformasi TNI. Sebaliknya wacana revisi UU TNI arahnya bukan profesionalisme, tapi malah membahayakan demokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami menilai usulan untuk mengubah pasal 65 terkait dengan Peradilan Militer sangat berbahaya bagi proses reformasi hukum di Indonesia secara keseluruhan di masa yang akan datang,” ujar Fadhil.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menyorot reformasi TNI penting untuk dilanjutkan sebagai upaya untuk mencegah berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. RUU TNI ingin menghapus atau mempertahankan Peradilan Militer bagi TNI. Persoalannya, Peradilan Militer kerap gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan.

Andi memberikan contoh Pengadilan Militer yang digelar tahun 1997-1998 terkait kasus penghilangan paksa. Putusan Peradilan Militer dalam perkara itu menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku. Bahkan para pelaku mendapat jabatan strategis di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

“Dengan ditiadakannya sistem peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan kejahatan (pidana,-red) ini akan mengarah pada impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI,” urainya.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Teo Reffelsen mengatakan sampai hari ini koalisi tidak mendapatkan naskah akademik dan draf RUU tentang TNI. Hal itu menunjukkan proses pembahasan revisi UU TNI berjalan secara tertutup. Koalisi hanya mengetahui isi RUU sebagaimana paparan Babinkum TNI, khususnya pasal-pasal yang akan diubah.

“Pembahasan revisi UU TNI berjalan secara tidak akuntabel dan transparan,” imbuhnya.

Teo menyoroti penambahan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi menambah masalah baru dan membuat problem surplus perwira tanpa jabatan di institusi TNI semakin parah. Pelibatan TNI dalam proyek pembangunan atau disebut dengan proyek strategis nasional (PSN) akan menempatkan TNI pada posisi berhadap-hadapan dengan masyarakat. Seperti pembebasan lahan atau penanganan konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Kotak pandora

Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan politik hukum pembentukan UU 34/2004 ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional. Oleh karenanya beleid itu memberi tugas kepada TNI untuk fokus sebagai alat pertahanan negara. Dia menilai UU 34/2004 dibentuk dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia berada dalam sistem demokrasi.

Tags:

Berita Terkait