Reforma Agraria Macet, KPA: Lembaga Reforma Agraria Harus Dipimpin Presiden
Terbaru

Reforma Agraria Macet, KPA: Lembaga Reforma Agraria Harus Dipimpin Presiden

Pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri atau Menteri Koordinator terbukti gagal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Reforma agraria atas konflik agraria BUMN seperti PTPN/Perhutani menurut Dewi belum dilakukan secara serius. Terlihat dari absennya terobosan hukum untuk menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan BUMN. Selama ini BUMN/PTPN, KSP, Kementerian ATR/BPN selalu berdalih kesulitan untuk menghapus aset atau aktiva tetap BUMN.

RPerpres mengatur penyelesaian konflik agraria terkait BUMN hanya menawarkan solusi berupa hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu atau bersifat sementara. Atau diserahkan sesuai kesepakatan para pihak dan peraturan perundang-undangan. Menurut Dewi, solusi penyelesaian konflik yang ditawarkan itu tidak serius karena dipastikan prosesnya akan sama seperti yang dihadapi dalam 8 tahun terakhir yang ujungnya masyarakat tidak akan berdaulat di atas tanahnya.

Ketentuan yang diatur RPerpres menurut Dewi banyak yang multitafsir, dan banyak syarat yang harus dipenuhi petani, buruh, tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan kelompok rentan untuk memiliki hak penuh atas tanah. Masalah kehilangan aset negara dan/atau melepas aset melalui penghapusbukuan, atau alternatif lain berupa pemberian hak pakai (HP) di atas hak pengelolaan (HPKL) BUMN/PTN tidak sepenuhnya tepat. Bahkan Dewi mengingatkan hal itu berpotensi melanggar konstitusional rakyat.

Dewi memberikan contoh kasus Sei Mencirim dan Simalingkar di Sumatera Utara yang berkonflik dengan PTPN III. Sekalipun telah bertemu 3 kali dengan Presiden Jokowi, dilakukan berbagai ratas/rapat tingkat Menteri, tapi masalah tak kunjung tuntas. Proses dan model penyelesaiannya diputar-putar sesuai perspektif kementerian/lembaga dan Gubernur yang terlanjur ego sektoral.

Padahal letusan konflik agraria masyarakat dengan PTPN sepanjang tahun terjadi dimana-mana tanpa penyelesaian. Jika tidak ada political will yang berarti untuk membongkar akar konflik agraria di BUMN. Jika RPerpres dibentuk tanpa memuat terobosan hukum untuk penyelesaian yang utuh dan seksama, Dewi yakin akan ada banyak kasus agraria yang semakin menumpuk untuk diselesaikan karena regulasi reforma agraria yang buruk.

Dewi mengingatkan KLHK memiliki kewajiban pelaksanaan reforma agraria seluas 4,1 juta hektar. Sayangnya selama 8 tahun terakhir gerakan reforma agraria seolah menemui jalan buntu, terus menerus dipaksa dan diberi opsi perhutanan sosial. Dewi menyebut tidak mengherankan capaian reforma agraria selama ini buruk terkait konflik di sektor kehutanan. Tidak ada prioritas desa, pertanian, dan perkebunan rakyat untuk dikeluarkan dari klaim negara atas hutan.

Tags:

Berita Terkait