Redenominasi Rupiah Butuh Enam Tahun
Berita

Redenominasi Rupiah Butuh Enam Tahun

Risiko akibat penerapan redenominasi rupiah dapat ditangani.

RED
Bacaan 2 Menit

Sebelum ini Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyebutkan, redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa. Sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang, sehingga daya beli masyarakat turun.

Agus mengambil contoh langkah redenominasi rupiah, uang nominal yang tadinya Rp 50 ribu setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.

Menurut Menkeu, selama ini rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak. Hingga timbul ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.

"Penggunaan digit seperti itu menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan dan akuntansi, kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehungga bisa menyebabkan kekeliruan," jelas Agus.

Sesuai dengan amanah UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.

"Draft sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya substansi itu akan dibahas kembali pada sidang paripurna supaya jadi UU," papar Agus

Mengenai kemungkinan risiko saat redenominasi, menurut Gubernur BI Darmin Nasution, hal itu dapat dimitigasi dapat dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan dari masyarakat luas. Risiko ini terkait dengan potensi kenaikan harga, penolakan dari masyarakat dan risiko perselisihan.

Tags:

Berita Terkait