Ratusan Ribu Hektar Sawah Raib Setiap Tahun
Berita

Ratusan Ribu Hektar Sawah Raib Setiap Tahun

Sisa yang ada bergantung pada kebijakan Pemerintah. Ujian bagi implementasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, selain kehilangan lahan pertanian, Indonesia juga akan semakin kehilangan penduduk yang berprofesi sebagai petani. Bappenas menyadari bahwa lahan pertanian masih sangat dibutuhkan untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, Bappenas akan melakukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, Bappenas akan meninjau kembali rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) kabupaten dan kota. “Kondisi ini menjadi salah satu dasar perlunya peninjauan kembali RTRW kabupaten dan kota,” terang Hayu.

 

Sebab, jika tidak ditinjau kembali, 7,3 juta hektar lahan sawah yang ada saat ini bisa tinggal sekitar 4 juta hektar. Indonesia akan kehilangan 42 persen lahan sawah pertanian. Kemudian, Bappenas merencanakan dalam waktu lima tahun ke depan akan mengembangkan dua juta hektar lahan sawah pertanian baru. Upaya ini diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. Selain itu, Bappenas juga akan mendorong masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada beras. “Kita juga membangun kesadaran masyarakat tentang perlunya diversifikasi pangan non-beras,” jelas Hayu.

 

Semangat itu pula yang mendasari lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kini, saatnya masyarakat melihat apakah Undang-Undang ini benar-benar diimplementasikan atau sekadar bahasa manis di atas kertas.

Tags:

Berita Terkait