Ratusan Ribu Bidang Tanah di Ibu Kota Belum Bersertifikat
Berita

Ratusan Ribu Bidang Tanah di Ibu Kota Belum Bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, teken kesepakatan mengenai pilot project Kementerian ATR/BPN, di Provinsi DKI Jakarta terkait legalisasi aset.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN dijelaskan bahwa legalisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta meliputi pendaftaran tanah pada saat pertama kali didaftarkan, perubahan nama, perubahan hak atas tanah, pengembalian batas, dan sinkronisasi basis data geospasial. Sementara legalisasi aset tanah masyarakat meliputi pendaftaran pertama kali dan pengembangan basis data geospasial. 
Nantinya pelaksanaan nota kesepahaman ini akan menghasilkan data kadastral satu peta dengan mengintegrasikan peta dasar dan peta tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah (ZNT).  (Baca Juga: Pesan KPK ke Menteri Agraria: Tolong Berantas Mafia Tanah)
“Dengan ditekennya MoU ini, mulai besok BPN akan bekerja untuk melakukan sertifikasi. Sehingga semoga nantinya tanah-tanah di Jakarta semuanya akan terukur dan bersertifikat pada akhir tahun 2017,” ujar Sofyan.
Ahok menjelaskan tentang status tanah sengketa dan tanah-tanah terlantar yang akan menjadi objek dalam legalisasi aset. Ahok menjelaskan, “Sudah ada SK Gubernur, terhadap tanah-tanah sengketa dan tanah-tanah terlantar nanti kita (Pemprov DKI) akan manfaatkan. Tentu kita akan jaga agar tetap hijau, tidak ada bangunan permanen, dan kita bisa bikin tempat perjualan PKL atau tempat parkir sementara, atau bisa juga untuk membuat (lahan) pertanian di dalam kota.”
Ahok melanjutkan penjelasannya, “Kami akan membuat kerjasama (dengan pembagian keuntungan) 80:20. Jadi bagi mereka yang bekerja akan mendapatkan 80%, dan kami (Pemprov DKI) akan mendapatkan 20%. Untuk tanah-tanah sengketa yang sudah ada putusan yang sudah inkracht, akan kami kembalikan atau kami beli. Sehingga tidak ada lagi tanah-tanah terlantar. Bayangkan ada tanah terlantar di Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, atau Kuningan berhektar-hektar tanah dibiarkan. Nah itu akan kita ambil.”
Dalam rangka legalisasi aset, Pemprov DKI juga menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai 2 miliar ke bawah. “Kita akan buka PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang paling berat itu BPHTB bukan bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," kata Ahok. 
MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Pemrpov DKI Jakarta mengenai legalisasi aset ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada (13/10) hingga satu tahun kedepan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis. Ahok juga membuka peluang penambahan anggaran dana melalui APBD-Perubahan DKI untuk membiayai pelaksanaan program legalisasi aset ini. (Baca Juga: Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, BPN Gandeng Pihak Swasta)







Halaman Selanjutnya:
Tags: