Ratusan Pelanggar Terjaring Aturan Plat Ganjil-Genap
Aktual

Ratusan Pelanggar Terjaring Aturan Plat Ganjil-Genap

Polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Budiyanto menyebutkan petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang berarti pelanggar akan menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui Bank Rakyat Indonesia.Diungkapkan Budiyanto, pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp500.000. (Baca juga: Sanksi Denda Plat Nomor Ganjil-Genap Berlaku!)Budiyanto mengatakan polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).Petugas menindak pelanggaran sistem ganjil-genap pada beberapa kawasan yakni 15 pelanggar di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan dan 13 pelanggar di ramp Senayan.Sebanyak delapan pelanggar di TL Bundaran Indosat, enam pelanggar di TL Oteva, enam pelanggar di ramp Cakra, tiga pelanggar di TL Bundaran HI, dua pelanggar di TL Sarinah dan satu pelanggar di TL Kebon Sirih.Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Tags: