Tujuh lapas di Pulau Nusakambangan terdiri atas Lapas Batu, Lapas Terbuka, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih. Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman itu telah menjalani serangkaian penilaian, antara lain, berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Menurut dia, beberapa napi yang diusulkan memperoleh remisi itu terdapat terpidana kasus narkoba. "Bagi napi kasus narkoba yang vonisnya sebelum 2012 maupun yang pernah memperolehnya, tetap diusulkan untuk memperoleh remisi. Namun, bagi yang divonis setelah 2012 tidak diusulkan," katanya yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Ia mengatakan, hal itu terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat yang dinilai cukup ketat. Terkait dengan pengurangan masa hukuman yang diberikan, dia mengatakan besarannya bervariasi. "Untuk RU I pengurangannya berkisar 1 hingga 6 bulan. Kalau RU II, langsung bebas setelah dikurangi besaran remisi yang diterima," katanya.
Menurut dia, penyerahan remisi tersebut akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cilacap di Lapas Cilacap pada hari Rabu (17/8) usai Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui apakah seluruh napi yang diusulkan itu disetujui untuk memperoleh remisi atau tidak disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kemungkinan surat keputusannya baru kami terima besok (Selasa, red.)," katanya.