Ratusan Bendel Buku Tanah Dikembalikan ke Aceh
Berita

Ratusan Bendel Buku Tanah Dikembalikan ke Aceh

Meskipun bencana Tsunami memporak-porandakan sebagian wilayah Aceh, 80 persen dokumen pertanahan berhasil diselamatkan. Sebagian besar masih dalam proses restorasi di Muara Baru, Jakarta.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Ia mencontohkan untuk subyek hak, ada yang masih hidup dan ada yang sudah meninggal. Pemilik yang masih hidup ada yang masih di NAD, namun ada juga yang berada di luar NAD. Sementara pemilik yang sudah meninggal, ada yang ahli warisnya sudah ditemukan, namun ada yang belum. Selain itu, lanjut ia, batas tanah tidak ada, karena rata dengan tanah. Lalu dokumen pertanahan juga rusak karena bencana itu.

 

Joyo menjelaskan bahwa BPN melakukan desain pertanahan secara hati-hati dengan melibatkan komponen masyarakat untuk memastikan kepemilikan dan pengembalian sebuah petak tanah. Menurut Joyo, batas tanah antara satu dan lain ditentukan bersama dengan masyarakat. Setelah disepakati dan dipasang patok oleh masyarakat, BPN melakukan pengukuran dan membuat sertifikat tanah tersebut.

 

Untuk menangani persoalan pertanahan pasca tsunami kebijakan, langkah yang telah ditempuh adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Penanganan Masalah Pertanahan, Perbankan, Pewarisan dan Perwalian akibat Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi NAD dan Sumatera Utara (Kabupaten Nias). Selama 2005, BPN telah menurunkan tim rekonstruksi fisik dan yuridis pada 60 desa yang meliputi 50ribu bidang tanah dnegan menggunakan dana APBN BPN melalui program/proyek Rekonstruksi Sistem Administrasi Pertanahan Aceh (Reconstruction of Aceh Land Administration System/RALAS).

 

Berdasarkan pengalaman ini, lanjut Joyo, BPN merasa berkepentingan memiliki sistem cadangan data, informasi dan dokumen pertanahan se Indonesia. Secara terbatas, BPN telah membuat sistem cadangan data secara digital di NAD.

 

Reintegrasi GAM

Untuk penanganan pasca MoU RI-GAM, BPN mempersiapkan proses penyediaan tanah pertanian sebagai bagian dari program reintegrasi. Langkah yang dilakukan BPN antara lain mengevaluasi ketersediaan tanah di 12 kabupaten di NAD. Dalam 12 kabupaten tersebut, BPN mendesain berbagai kelompok masyarakat untuk tinggal bersama. Dengan demikian, masyarakat eks-GAM, masyarakat korban tsunami dan masyarakat lain hidup berdampingan.

 

Setelah jumlah masyarakat yang tinggal di suatu lokasi diidentifikasi dan disetujui penempatannya, maka dilakukan pembagian tanah dan sekaligus pemberian sertifikat hak milik. Proses ini dikoordinasikan dengan Menko Polhukam sesuai Inpres No.15/2005 tentang Kegiatan Tanggap Darurat dan Perencanaan serta Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam MoU RI-GAM disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia harus menyediakan lahan pertanian dan dana pada otoritas Aceh untuk memfasilitasi reintegrasi eks-GAM ke masyarakat dan memberikan kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat yang terkena dampak konflik.

 

Tags: