"Ratu Ekstasi" Nunukan Divonis 14 Tahun Penjara
Aktual

"Ratu Ekstasi" Nunukan Divonis 14 Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline

"Ratu Ekstasi" Nunukan yang memiliki 1.910 butir ekstasi, Normayanti, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan I.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka terdakwa dikenakan tambahan kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim, Yusriansyah dalam sidang putusan "Ratu Ekstasi" di PN Nunukan, Selasa (20/1).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Normayanti dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seusai majelis hakim membacakan vonisnya, terdakwa langsung menerima putusan dengan mengangguk dan tidak akan mengajukan upaya banding.

Normayanti merupakan residivis narkoba di daerah itu dimana sebelum telah dua kali pernah mendekam dalam Lapas Kabupaten Nunukan dengan kasus yang yakni pada 1993 dengan vonis 10 bulan dan 2006 dengan vonis satu tahun. Terdakwa tertangkap oleh aparat kepolisian Polres Nunukan pada 25 Agustus 2014 dengan membawa ekstasi di atas kapal penumpang KM Bukit Siguntang tujuan Sulsel �dimana narkoba tersebut diperoleh dari Negeri Sabah, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Balikpapan, Kaltim atas pesanan napi Lapas Balikpapan, Kaltim berinisial "AG".

"AG" yang ditengarai bernama Aco Gondrong, baru-baru ini tertangkap aparat kepolisian di Hotel Clarion Makassar dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ekstasi karena melarikan diri dari Lapas Balikpapan.

Tags:

Berita Terkait