Rapor Pemilukada 2010 Buruk Lantaran Penegakan Hukum Lemah
Berita

Rapor Pemilukada 2010 Buruk Lantaran Penegakan Hukum Lemah

Penyusunan RUU Pemilukadamenjadi peluang terbaik untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilukada yang lebih baik.

Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diketahui, DPR telah memutuskan untuk merevisi UU Pemerintahan Daerah menjadi tiga undang-undang yakni UU Pemerintahan Desa, UU Pemilukada, dan UU Pemerintahan Daerah. Ketiganya tercatat sebagai bagian dari program legislasi nasional DPR periode 2009-2014.

 

Peradilan khusus kandas?

Kasubdit Wilayah III Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Depdagri Sukoco mengatakan pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi dalam pemilukada. Melalui penyusunan RUU Pemilukada, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa sumber persoalan. Misalnya terkait politisasi birokrasi yang sering terjadi dalam pemilukada, menurut Sukoco, adalah dampak dari sistem desentralisasi yang diterapkan di Indonesia.

 

“Dengan sistem desentralisasi, perputaran karir PNS hanya berkutat di tingkat kabupaten daerah itu saja sehingga disalahgunakan oleh kandidat incumbent dalam pemilukada,” ujarnya. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan sentralisasi atau setidaknya menaikkan wilayah perputaran PNS ke tingkat provinsi.

 

Terkait wacana peradilan khusus pemilu yang gencar disuarakan sejumlah LSM seperti Center for Electoral Reform (Cetro), Sukoco mengatakan pemerintah sejauh ini berpendapat penanganan perkara pemilu/pemilukada cukup diserahkan pada pengadilan yang sudah ada. “Tidak perlu peradilan khusus, tetap melekat pada pengadilan daerah saja tetapi dengan batasan waktu yang lebih ketat,” tukasnya. 

Tags: