Rapat KKAI Bahas Standar Pendidikan Khusus dan Magang Calon Advokat
Utama

Rapat KKAI Bahas Standar Pendidikan Khusus dan Magang Calon Advokat

Pengurus Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Denny Kailimang mengatakan rapat konsinyering KKAI telah tuntas membahas masalah organisasi di dalam rancangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) satu wadah organisasi advokat.

Amr
Bacaan 2 Menit
Rapat KKAI Bahas Standar Pendidikan Khusus dan Magang Calon Advokat
Hukumonline

 

Rancangan AD/ART KAI*

Pasal 7

KAI mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:

a.       Mengangkat Advokat dan menyampaikan salinan Surat Keputusan pengangkatan Advokat tersebut kepada Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

b.       Memberhentikan Advokat dari profesinya dan menyampaikan salinan Surat Keputusan pemberhentian tersebut kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

c.       Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat.

d.       Melaksanakan pengawasan terhadap Advokat agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

e.       Membentuk Komisi Pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat.

f.        Mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara pengawasan Advokat.

g.       Memberikan rekomendasi kepada advokat asing yang akan bekerja di kantor Advokat.

h.       Menyusun, menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat.

i.         Mengatur lebih lanjut tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat.

j.        Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

k.       Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban untuk menerima calon Advokat yang akan melakukan magang untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat.

l.         Mengatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan KAI ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan terhadap Advokat berupa tindakan sebagaimana dimaksud UU Advokat.

*Sumber: KKAI

Informasi tersebut disampaikan Denny ketika dihubungi hukumonline melalui telpon pada Senin malam (13/12). Seperti diketahui, sejak Minggu (12/12) para pengurus KKAI melakukan rapat konsinyering untuk mempersiapkan pembentukan wadah tunggal. Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus KKAI telah menyepakati nama dari organisasi advokat tersebut yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Perhimpunan).

 

Dijelaskan oleh Denny bahwa hingga Minggu malam pembahasan telah masuk kepada materi mengenai sertifikasi advokat di dalam rancangan AD/ART. Menurutnya, beberapa hal penting yang didiskusikan terkait dengan sertifikasi antara lain soal magang dan pendidikan khusus advokat.

 

Jadi, kita mau bicarakan mengenai standar-standar pendidikan khusus, standar-standar dari magang ini apa, kata Denny. Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan rancangan AD/ART Perhimpunan telah tuntas dibahas oleh 45 pengurus KKAI yang hadir dalam rapat yang diadakan di kawasan Puncak, Jawa Barat itu. Rapat pengurus KKAI dijadwalkan akan berakhir hari Selasa (14/12).

 

Namun, tambah Denny, hasilnya akan disempurnakan kembali oleh tim perumus yang beranggotakan ketua umum plus satu orang dari masing-masing organisasi advokat. Ia menggarisbawahi bahwa pimpinan KKAI hanya akan melakukan penyesuaian yang sifatnya teknis terhadap berbagai masukan terhadap rancangan AD/ART Perhimpunan.

 

Dalam rancangan AD/ART Komite Advokat Indonesia (KAI) yang disusun pengurus KKAI, masalah penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat dan magang bagi calon advokat diatur dalam pasal 7 yaitu dalam butir c dan butir k. Pasal 7 butir c dan butir k memang mengatur soal pendidikan khusus dan magang secara umum, karena pasal itu mengenai wewenang dan tugas organisasi advokat.

Tags: