Rapat Internal MKD, Sidang Perkara Setya Novanto Dilanjutkan
Berita

Rapat Internal MKD, Sidang Perkara Setya Novanto Dilanjutkan

Tidak menutup kemungkinan Jokowi-JK dipanggil MKD.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Rapat Internal MKD, Sidang Perkara Setya Novanto Dilanjutkan
Hukumonline
Setelah mengundang ahli bahasa Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan melanjutkan laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan itu diambil setelah MKD  mempersoalkan  legal standing pelapor sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2014tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Hasil rapat anggota dan pimpinan MKD itu memutuskan beberapa putusan. Pertama, perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan,” ujar Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Selasa (24/11).

MKD memang mempersoalkan Pasal 126  ayat (1) huruf a,b, dan c. Ya, legal standing Sudirman Said dipertanyakan. Pasalnya Sudirman Said  berstatus pejabat negara, sehingga dinilai  tidak masuk dalam kategori dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a,b, dan c. Namun dorongan agar persidangan Setya Novanto dilanjutkan sedemikian kencang dari masyarakat.

Pasal 126 ayat (1)  menyatakan, “Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh: a. pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR; b. anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya”.

Yayah dalam berpandangan, frase ‘dapat’ bersinonim diizinkan, atau tidak dilarang. Makanya, laporan yang dilakukan oleh Sudirman Said dinilai tidak dilarang dan diizinkan berdasarkan frasa ‘dapat’. “Dengan kata lain, untuk membaca konteks pengaduan MKD dapat disam[paikan itu boleh diizinkan, tidak di larang dan sesuai dengan yang tertera ‘dapat’. Karena fokus saya kepada kata ‘dapat’,” ujarnya.

Kemudian butir c, kata Yayah, berkaitan dengan konsep ‘perseorangan’. Pengadu disebutkan ‘setiap orang’, hakikatnya siapapun diperbolehkan mengadu. Sedangkan konsep ‘masyarakat’ secara perseorangan merupakan sebagai masyarakat. “Jadi kalau berbibcara pengertian masyarakat secara perseorangan kalau ditautan bapak menteri sesuai maknanya, perseorangan itu individual boleh atau dapat, diizinkan. Jadi tidak dilarang disampaikan oleh menteri,” ujarnya.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding menambahkan, pandangann ahli bahasa menjadi penengah perdebatan perbedaan tafsir di kalangan internal MKD. Menurutnya, dengan penjelasan ahli bahasa menguatkan perumusan pasal 126 ayat (1) UU MD3 yang memperbolehkan Sudirman Said dalam kapasitasnya sebagai pejabat negera melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MKD.

“Dilanjutkan proses persidangan, karena boleh (dilaporkan oleh seorang menteri, red) dan tidak terkecuali. Jadi setelah penafsiran ahli tata bahasa diputuskan dalam rapat pleno dilanjutkan,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Sudding menambahkan, MKD dalam menjalankan tugasnya tak ada intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, independensi MKD tetap terjaga, tidak terkecuali kasus Setya Novanto. “Ini pertaruhan kredibilitas mahkamah, mudah-mudahan itu tidak terjadi karena ekspektasi kita saling menjaga,” katanya.

Anggota MKD Dadang S Muchtar menambahkan, Menteri ESDM diperbolehkan memberikan laporan. Menurutnya, tak menjadi persoalan sepanjang UU memperbolehkan pejabat negara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Apalagi ahli bahasa sudah menerangkan secara gamblang makna frasa ‘dapat’.

“Sekarang bahwa itu legal standingnya udah jelas. Bahwa menteri itu sudah melaporkan. Makanya, sidang kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan. Jadi apa yang masyarakat harapkan semua sudah kita penuhi,” ujarnya.

Selain itu, rapat MKD memutuskan persidangan etik tersebut nantinya dapat digelar secara terbuka atau tertutup. Misalnya, ketika sidang dimulai maka akan disepakati apakah persidangan digelar terbukan atau tertutup. Kendati demikian idealnya persidangan digelar terbuka agar publik mengetahui secara terbuka persidangan tersebut.

“Kenapa bisa tertutup, tergantung permintaan dari beberapa pihak yang kalau nanti ada sesuatu hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka maka kita akan gelar sidang secara tertutup,” ujarnya.

Terkait jadwal persidangan, MKD akan melakukan penyusunan agenda. Menurutnya, awal pekan depan MKD bakal menggelar rapat internal untuk menyusun siapa saja pihak yang akan diminta keterangan untuk memverifikasi terkait dengan laporan Sudirman. Namun pihak pertama yang bakal dimintai keterangan adalan pelapor, yakni Sudirman Said.

Politisi Golkar itu berpandangan, berdasarkan tata beracara MKD, setelah tujuh hari diputuskan dalam rapat anggota, maka persidangan akan digelar satu pekan berikutnya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait bakal dipanggil termasuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla bila terdapat keterkaitan.
Tags:

Berita Terkait