Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR
Berita

Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR

Para pelaku yang terlibat harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Rencananya, rapat gabungan berupa rapat dengar pendapat dengan Apgakum bakal digelar   Selasa (21/7) pekan depan. Surat izin sudah diajukan sejak Rabu (15/7). Mulanya, rencana rapat gabungan dengan Apgakum setelah menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Selasa (14/7). Lantaran kasus DjokoTjandra dianggap  super darurat, maka rencana rapat gabungan perlu mendapat izin  dari pimpinan DPR, karena  sudah masuk di masa reses.

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam (Aziz Syamsuddin,red),” ujarnya.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat, komisi yang dipimpinnya berkomitmen mengawasi kinerja institusi penegak hukum dalam penuntasan kasus Djoko Tjandra. Ia pun memastikan  tak  bakal menunda pelaksanaan rapat gabungan dengan Apgakum sepanjang mengantongi izin.

Tindak oknum

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz  yang membongkar anggotanya diduga terlibat memberi kemudahan terhadap Djoko Tjandra. Setidaknya Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo resmi dicopot dari jabatannya. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

(Baca juga: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Djoko Tjandra).

Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri. Selain dua jenderal itu, Kapolri pun sebelumnya mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya  Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Tags:

Berita Terkait