Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR
Berita

Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR

Para pelaku yang terlibat harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. “Langkah cepat dari Kapolri ini menunjukan serius membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi,” ujarnya.

Namun, kata Wihadi, berbeda dengan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tidak menunjukan keseriusannya. Sebab tak ada satupun aparat keimigrasian yang dikenaikan sanksi. Dia mempertanyakan masuknya Djoko Tjandra ke wilayah yuridiksi Indonesia pun akibat ketidakseriusan pihak keimigrasian. “Saya kira ini harus ada suatu kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam ini. Semuanya harus diberikan sanksi,” katanya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch  (IPW) Neta S Pane berpandangan instutusi penegak hukum lainnya perlu meniru langkah Kapolri Idhan  Azis yang membongkar jajarannya yang terlibat persekongkolan jahat melindungi buron Djoko Tjandra. Menurutnya, membongkar sejumlah jenderal yang diduga terlibat tak berhenti pada pencopotan dari jabatan semata. Namun harus berujung pada penegak etika dan hukum. “Tentunya tidak cukup hanya sampai disitu agar kasus ini tuntas dan bisa membawa efek jera bagi para jenderal untuk bermain main melindungi orang orang bermasalah,” ujarnya.

Langkah Kapolri

Neta melanjutkan, setidaknya terdapat lima hal yang patut dilakukan Kapolri dalam membongkar jajarannya yang boleh jadi masih terdapat anggotanya terlibat lainnya. Pertama, segera membuka CCTV Bareskrim. Setidanya untuk mengetahui siapa gerangan yang mendampingi dan menjemput saat Joko Candra datang mengurus surat jalan tersebut.

Kedua, menggali motivasi para jenderal dalam memberi keistimewaan kepada Joko Candra. Ketiga, diduga adanya gratifikassi dalam pemberian  kemudahan terhadap Djoko Tjandra. Oleh sebab itu perlu digali dan ditelusuri kemana  saja aliran dana tersebut. Keempat, semua pihak di Polri yang terlibat kasus DjokoTjandra, khususnya tiga jenderal yang dicopot harus segera diproses pidana. Supaya kasusnya dapat diproses di meja hijau. “Sebab kasus persekongkolan jahat dalam melindungi buronan Djoko Tjandra adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Kelima, semua pihak di luar institusi Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra, mulai dari lurah hingga Keimigrasi harus menjalani pemeriksaan secara hukum. Tujuannya agar persekongkolan jahat dalam melindungi Djoko Tjandra dapat terungkap secara terang benderang dan selesai dengan tuntas di pengadilan.

“Setelah itu, polri perlu mencermati proses peninjauan kembali Djoko Tjandra agar promoter dan jika ada indikasi negatif penyidik Bareskrim jangan segan-segan menciduk oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait