Rangkap Jabatan Komisaris Dinilai Langgar Sejumlah UU dan PP Ini
Berita

Rangkap Jabatan Komisaris Dinilai Langgar Sejumlah UU dan PP Ini

Sebanyak 7 UU dan 2 PP. Selain berdampak pada rangkap penghasilan, rangkap jabatan bisa berakibat pengawasan lemah karena komisaris minim waktu dan masukan bagi perusahaan BUMN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kemudian pendalaman kembali dilakukan Ombudsman pada 2019 dengan mengundang Kementerian BUMN, LAN, BPKP, dan BPK. Berdasarkan data 2019, dari masing-masing institusi dan mengkompilasikan, lalu keluarlah data 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Namun Ombudsman menggunakan kata “terindikasi” lantaran boleh jadi terdapat pihak yang pensiun dari instansi sebelumnya pada 2020.

“Tetapi ini menunjukan ada rangkap jabatan dan rangka penghasilan. Kita akan sampaikan saran ke presiden mulai resiko-resiko konflik kepentingan, rangkap penghasilan, dan kita ajak BUMN untuk memperbaiki rekrutmen,” kata dia.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan dampak signifikan adanya rangkap jabatan komisaris lemahnya pengawasan. Sebab, komisaris rangkap jabatan tak memiliki cukup waktu mengawasi perusahaan BUMN. Apalagi, bagi TNI dan Polri aktif yang menjadi komisaris sejatinya telah dilarang oleh UU masing-masing.

“Beberapa komisaris yang kerja cukup serius, mengeluhkan mereka yang rangkap jabatan, kerjanya asal produknya tidak jelas, kehadiran rendah, dan masukkan kurang. Tujuan kami memperbaiki sistem (rekrutmen, red),” katanya.

Pada Minggu (28/6), Ombudsman RI melansir data pada 2019 ada sekitar 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini. Dari 397 orang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64%), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28%), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8%).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu: Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang). (Baca Juga: Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri)

Untuk instansi asal lembaga nonkementerian, 65% didominasi oleh lima instansi, yaitu: TNI (27), POLRI (13 orang), Kejaksaan (12 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang). Sedangkan untuk instansi asal Perguruan Tinggi, tercatat seluruhnya berasal dari 16 Perguruan Tinggi dengan terbanyak dari Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang).

Tags:

Berita Terkait