Rancangan Pedoman Kepailitan dan PKPU Mesti Diselaraskan
Berita

Rancangan Pedoman Kepailitan dan PKPU Mesti Diselaraskan

Pedoman Kepailitan dan PKPU ini diselaraskan dengan RUU Kepailitan dan PKPU agar bisa berlaku dalam jangka waktu yang lama.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Saat dimintai konfirmasi terkait isi pedoman Kepailitan dan PKPU ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum dapat berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan draft pedoman Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan. “Pedomannya masih disusun, masih dalam proses harmonisasi, tungga saja,” kata Abdullah singkat.

 

Seperti diketahui, sejak tahun lalu, Pemerintah cq Kemenkumham bersama sejumlah pemangku kepentingan telah menyusun Daftar Inventarisasi  Masalah (DIM) pembahasan tiga RUU. Pembahasan ini berkaitan dengan kebijakan yang mendorong iklim kemudahan usaha. Ketiga RUU yang dimaksud adalah RUU Kepailitan, RUU Fidusia, RUU Badan Usaha.

 

Beberapa poin terkait perubahan sudah dirangkum saat pertemuan jajaran Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan BPHN Kemenkumham dengan profesi kurator. Namun hingga saat ini, belum diketahui sejauh mana perkembangan pembahasan RUU Kepailitan tersebut di DPR.  

 

Sebelumnya, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P Silitonga menjelaskan pembahasan RUU yang merupakan perubahan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang itu diperlukan karena dianggap rentan dengan penyalahgunaan terhadap standar kepailitan yang berlaku dan RUU Jaminan Fidusia.

 

“Hal ini dalam rangka menumbuhkan perekonomian dan daya saing nasional untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) dan jaminan fidusia (getting credit),” ujar Daulat. Baca Juga: Genjot Iklim Usaha, Kemenkumham Bahas Penyusunan DIM 3 RUU

 

Koordinator Pembaruan MA Aria Suyudi pernah memberi beberapa saran untuk RUU Kepailitan. Mulai dari menerapkan standar pendidikan awal untuk kurator; membuat sekretariat/komite yang menaungi curator; melakukan akreditasi pada jenjang pendidikan kurator di awal dan akhir; menyusun kode etik profesi kurator; pengawasan terhadap kurator, memberikan hukuman disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan kurator.

 

Praktisi hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, termasuk orang yang juga memberikan masukan terkait revisi UU No.37 Tahun 2004. Berdasarkan pengalaman berpraktik dan pengamatannya, ada tujuh masalah yang muncul dan karena itu perlu diperbaiki UU Kepailitan dan PKPU itu.

Tags:

Berita Terkait