Ramlan Comel Mundur, Sidang MKH Ditunda
Aktual

Ramlan Comel Mundur, Sidang MKH Ditunda

ASH
Bacaan 2 Menit
Ramlan Comel Mundur, Sidang MKH Ditunda
Hukumonline
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel yang sedianya duduk sebagai hakim terlapor dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim hari ini, tetapi tidak hadir. Namun, hakim yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat suap kasus korupsi Bansos Bandung itu justru menyampaikan surat pengunduran dirinya.

"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Ramlan Comel. Pekerjaan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung dengan ini menyatakan mundur sebagai hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ketua Badan Pengawas Sunarto saat membacakan surat pengunduran diri Ramlan dalam sidang MKH di Gedung MA, Kamis (6/3).

Alasan pengunduran diri Ramlan karena ia merasa telah melanggar kode etik. Hal tersebut ia lakukan saat pergi berkaraoke dengan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono dengan uang dari Toto Hutagalung yang kini telah diseret ke penjara oleh KPK.

"Saya tidak terkait dengan korupsi atau suap tersebut. Meskipun demikian atas ketidaktahuan saya, saya pernah ke tempat karaoke atas ajakan pimpinan (hakim Setyabudi Tedjocahyono), sehingga dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," baca Sunarto. 

Surat pengunduran diri tersebut ditulis tangan oleh Ramlan sendiri. Menurut kuasa hukum Ramlan, Disiplin M Manau, kliennya sudah tidak bisa dihubungi sejak Kamis (6/3) pagi. "Kemarin masih sempat bertemu. Tapi sejak tadi pagi nomor telepon yang dia kasih tidak bisa lagi dihubungi," ujar Disiplin.

Surat pengunduran diri tersebut tidak langsung diterima MKH yang diketuai Hakim Agung Artidjo Al-kostar. Namun, Ramlan masih diberi kesempatan hingga minggu depan untuk menyampaikan materi pembelaan dirinya. Karena itu, sidang ditunda hingga Rabu (12/3) mendatang.
Tags: